• Beranda
  • Berita
  • BNNP DKI ungkap peredaran ekstasi jaringan lapas dan internasional

BNNP DKI ungkap peredaran ekstasi jaringan lapas dan internasional

4 Maret 2019 16:47 WIB
BNNP DKI ungkap peredaran ekstasi jaringan lapas dan internasional
Tiga anggota sindikat pengedar narkoba jenis ekstasi jaringan lapas yang dibekuk BNNP DKI Jakarta. (ANTARA News/Fianda Rassat)

Intelijen kami mendapat informasi barang bukti narkoba yang akan masuk ke Indonesia oleh jaringan internasional dan melibatkan bandar di lapas

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis ekstasi jaringan internasional dengan bandar yang masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Intelijen kami mendapat informasi barang bukti narkoba yang akan masuk ke Indonesia oleh jaringan internasional dan melibatkan bandar di lapas," ujar Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Johnypol Latupeirissa dalam konfrensi pers di Kantor BNNP DKI Jakarta, Senin.

Dalam pengungkapan tersebut BNNP DKI juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi seperti  Pos Indonesia, Bea Cukai, dan Polres Jakarta Barat.

Dijelaskan Johnypol bahwa pihaknya kemudian mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa kiriman ekstasi tersebut sudah tiba di Jakarta.

"Setelah diperiksa Bea Cukai ternyata betul barang itu adalah ekstasi, kita lacak alamat pengiriman tapi ternyata alamat tersebut fiktif," ujarnya.

Paket itu kemudian diteruskan ke Pos Indonesia yang kemudian memberi dua panggilan ke alamat tersebut, namun tidak mendapat jawaban.

Kemudian ada dua orang pria yang datang membawa resi pengambilan barang. Karena dua orang tersebut juga menjadi incaran Polres Jakarta Barat, BNNP kemudian bekerja sama dengan polisi untuk membekuk dua orang yang berinisial E dan D tersebut.

"Kami berkoordinasi dengan Polres (Jakarta Barat), karena polisi juga mengawasi sindikat ini," ujarnya.

Pengembangan dari penangkapan dua itu mengarah ke seorang perempuan berinisial M yang kemudian juga ditangkap.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 37.799 butir pil ekstasi dan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 132 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca juga: BNNP DKI: pecandu terbanyak rentang usia 18-25 tahun
Baca juga: Pecandu direhabilitasi di DKI Jakarta pada 2018 menurun


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019