Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan bahwa pihaknya menginginkan Indonesia meniru Malaysia dalam menerapkan kewajiban berzakat bagi masyarakat.Di Malaysia itu zakat diwajibkan seperti halnya pajak. Itu yang ingin kami tiru
Menurut Bambang, pemerintah Malaysia sudah menerapkan peraturan bahwa nilai pembayaran zakat dapat mengurangi jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan masyarakat.
"Di Malaysia itu zakat diwajibkan seperti halnya pajak. Zakat yang dibayarkan ke negara itu mengurangi kewajiban pajak wajib pajak. Itu yang ingin kami tiru," kata Bambang di sela-sela Rakornas Zakat 2019, di Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Namun demikian, upaya Baznas dan sejumlah lembaga amil zakat (LAZ) untuk mendorong zakat agar menjadi instrumen pengurang pajak tampaknya masih sulit untuk bisa diwujudkan.
"Bisa cepat, bisa lama (prosesnya). Kalau momentumnya pas, bisa cepat," katanya.
Menurut dia, jika ingin mewujudkan aturan tersebut, pemerintah dan legislator harus mau mengamandemen dua undang-undang yakni Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, ia menambahkan, jika realisasi pengumpulan zakat bisa mendekati potensinya yakni 3,4 persen dari produk domestik bruto maka dana yang dikelola Baznas dan LAZ secara nasional akan mendekati Rp499 triliun sehingga diperlukan pengawasan penggunaan zakat yang lebih ketat.
"Kalau dananya besar, pengawasannya tidak boleh main-main. Kepercayaan publik harus dijaga. Maka Baznas dan LAZ sebagai lembaga keuangan syariah nonbank perlu diawasi oleh OJK," katanya.
Dengan demikian, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan juga perlu diamandemen.
Hingga saat ini pengelolaan keuangan Baznas dan LAZ hanya diawasi oleh Kantor Akuntan Publik.
Baca juga: Baznas targetkan dana zakat terhimpun Rp9 triliun di 2019
Baca juga: Wapres Jusuf Kalla akan buka Rakornas Zakat 2019
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019