• Beranda
  • Berita
  • Korban banjir Sumbawa-NTB mendapat hibah tanah dari pemda

Korban banjir Sumbawa-NTB mendapat hibah tanah dari pemda

5 Maret 2019 19:15 WIB
Korban banjir Sumbawa-NTB mendapat hibah tanah dari pemda
Sejumlah warga membersihkan rumahnya pasca diterjang banjir bandang di Desa Sepapan, Jerowaru, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (20/11/2017). Data BPBD NTB menyebutkan banjir bandang yang menerjang 11 Desa di tiga kecamatan di Lombok Timur menyebabkan dua orang warga meninggal dan sebanyak 578 Kepala Keluarga (2280 jiwa) terdampak banjir dengan puluhan rumah mengalami rusak berat. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Proses panjang telah dilalui oleh pemerintah, dengan mengikuti semua aturan dan hukum yang berlaku sehingga tanah dan bangunan yang diterima masyarakat tersebut sangat aman dan tidak bisa diganggu lagi kepemilikannya

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menghibahkan tanah dan bangunan kepada masyarakat korban banjir daerah tersebut yang terhajadi pada 2006.

Bangunan yang dihibahkan sebanyak 218 unit dengan luas masing-masing sekitar 100 meter persegi.

Bupati Sumbawa HM Husni Djibril, dalam pernyataan yang diterima di Mataram, Selasa, menyebutkan hibah tersebut sesuai dengan janjinya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat korban banjir tersebut.

"Proses panjang telah dilalui oleh pemerintah, dengan mengikuti semua aturan dan hukum yang berlaku sehingga tanah dan bangunan yang diterima masyarakat tersebut sangat aman dan tidak bisa diganggu lagi kepemilikannya," katanya.

Kendati demikian, bupati berpesan agar warga yang menerima hibah tersebut untuk menjaga bangunan dan tanahnya, atau jangan sampai dijual atau dipindahtangankan.

"Hari ini masyarakat Kampung Banjir punya catatan sejarah tersendiri, mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, yang tidak semua orang bisa mendapatkannya dan diatur haknya oleh Undang-Undang," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, Wirawan, menyatakan dasar pelaksanaan hibah antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, katanya.

Baca juga: Ratusan warga dievakuasi pascabanjir Sumbawa

Baca juga: Mensos dorong relokasi korban banjir Sumbawa

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019