Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman menyatakan, masyarakat perlu untuk lebih diedukasi terkait literasi jasa keuangan, agar mereka dapat benar-benar mempelajari hak mereka.perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya dan tidak menyalahgunakan akses informasi tersebut untuk perbuatan intimidatif
"Peningkatan edukasi literasi keuangan dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan yang melibatkan para kepala daerah, dinas terkait dari pemerintahan setempat dan juga perwakilan dari institusi keuangan," kata Assyifa Szami Ilman di Jakarta, Rabu.
Menurut Ilman, sinergi ketiganya diharapkan bisa meningkatkan pemahaman akan pentingnya penggunaan transaksi keuangan yang legal dan aman.
Ia mengemukakan, berbagai pihak tadi dapat berkoordinasi untuk secara rutin mensosialisasikan mengenai instrumen-instrumen yang ada dalam sektor jasa keuangan dan juga pengetahuan dasar.
"Sosialisasi ini sebaiknya dilakukan secara berkala dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya, pemerintah daerah dapat melibatkan peran swasta untuk membantu dalam menggalakan kegiatan seputar literasi jasa keuangan," paparnya.
Terkait hak konsumen dalam jasa keuangan Ilman mengatakan hal ini mengacu pada aturan yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagaimana yang tercantum dalam peraturan OJK nomor 1/ POJK.7/ tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen menerapkan beberapa prinsip yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan dengan biaya yang terjangkau.
Dengan demikian, lanjutnya, implementasi dari prinsip-prinsip tadi antara lain adalah konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait sebuah produk jasa keuangan.
Selain itu, ujar dia, para tenaga pemasar bertanggung jawab untuk menyampaikan semua informasi yang dibutuhkan konsumen untuk menghindari kesalahpahaman yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.
"Akhir-akhir ini kan sempat muncul berita mengenai adanya konflik antara penyedia jasa kredit online dan pelanggan. Keterlambatan pembayaran membuat pelanggan menerima berbagai bentuk intimidasi karena penyedia jasa kredit online dapat mengakses kontak handphone. Hal ini sepatutnya dapat dihindari dengan konsumen lebih memerhatikan hak dan kewajibannya dan berhak mengakses semua informasi dan pelayanan dan produk jasa keuangan yang sesuai dengan kemampuan mereka," urainya.
Ia juga menegaskan, perusahaan penyedia jasa keuangan juga bertanggung jawab atas kerahasiaan data dan informasi para nasabahnya dan tidak menyalahgunakan akses informasi tersebut untuk perbuatan intimidatif.
Konsumen juga dinilai berhak mengajukan pengaduan terkait transaksi yang ia lakukan yang berhubungan dengan jasa keuangan. Pengaduan ini harus direspon oleh pihak penyedia jasa dengan cepat dan solutif.
Apalagi, menjelang Hari Hak Konsumen Sedunia yang jatuh setiap tanggal 15 Maret merupakan saat yang tepat bagi para konsumen untuk melihat kembali dan mempelajari hak-haknya.
Berdasarkan data yang diungkap OJK, baru 29,7 persen masyarakat yang memahami literasi keuangan, masih dibawah target 2019 sebesar 35 persen.
Baca juga: Menag: literasi keuangan syariah penting bagi keluarga
Baca juga: Literasi keuangan pengaruhi kesuksesan bonus demografi
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019