"Kami sudah klarifikasi ke pemerintah daerah dan KPU, sampai hari ini belum ditemukan," kata Koordinator Devisi Pengawasan, Humas, Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Dharmasraya, Laila Husni di Pulau Punjung, Kamis.
Hal itu disampaikan pada acara "Sosialisasi Dalam Fasilitasi, Publikasi, Dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu" bersama partai politik dan wartawan media cetak, elektronik dan daring atau "online" di daerah itu.
Ia mengatakan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta KPU Dharmasraya adalah hal yang harus dilakukan Bawaslu, sebab hal ini sudah menjadi perbincangan secara nasional.
Menurut dia sesuai ketentuan Mendagri, WNA bisa memiliki identitas kependudukan, namun tidak dapat dimasukkan dalam DPT pemilu.
Pada sisi lain, ia mengajak masyarakat berperan dalam proses pengawasan pemilu. Masyarakat jangan takut melaporkan setiap indikasi kecurangan yang terjadi sepanjang tahapan pemilu berlangsung.
Selain itu, juga meminta peran media untuk mengawasi jajarannya guna menjaga netralitas Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, kata dia.
"Kami berkomitmen untuk netral, namun perlu ada pihak yang mengawasi salah satunya adalah media," ucapnya.
Ia menyebutkan pihaknya bertugas mengawasi lembaga penyelenggara dan peserta pemilu agar pemilu presiden dan legislatif dapat berlangsung aman, lancar dan kondusif.
Ia menambahkan pihaknya memastikan lembaga yang dipimpinnya itu dapat menjaga integritas dan netralitasnya sebagai pengawas pemilu.
Baca juga: Bawaslu temukan tiga WNA di Madiun masuk DPT Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Kota Batu temukan dua WNA masuk DPT Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Bantul temukan delapan WNA masuk DPT pemilu
Pewarta: Mario Sofia Nasution/Ilka Jensen
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019