"Saya kira ini akar persoalan, yang sampai hari ini belum mampu dibenahi oleh rezim yang berkuasa. Akibatnya, terjadi perbedaan data kependudukan di antara lembaga dan kementerian terkait," ujarnya, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis.
Menurut dia, implikasi dari permasalahan itu muncul turunan berbagai masalah, salah satunya adalah WNA yang memiliki KTP. Secara hukum, kebijakan memberikan KTP ini memang dibenarkan oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Mengacu kepada aturan tersebut maka WNA yang telah memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan berusia di atas 17 tahun wajib memiliki KTP-e. Namun, KTP-e yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri bagi WNA tersebut bentuknya sama dengan KTP-e yang diberikan kepada WNI, sehingga muncul kesalahpahaman di masyarakat.
Seharusnya, kata dia dibedakan seperti di Amerika, yang WNA-nya diberikan "green card" dan warga Amerika diberikan "ID Card" (KTP-e).
Eko, yang juga dosen di Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, mengatakan, WNA yang memiliki KTP-e jelas tidak memiliki hak politik (hak memilih dan dipilih) sebagaimana WNI. Hanya saja di lapangan, saat pemilu dapat terjadi masalah serius jika ada pihak-pihak yang menggunakan KTP-e WNA tersebut untuk mencoblos di TPS.
Oleh karena itu, KPU RI harus menginstruksikan kepada KPU provinsi hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia agar para petugas di TPS lebih cermat dalam mengontrol warga yang mencoblos di hari pemungutan suara.
"Terlepas dari persoalan ini, saya mendorong pemerintah untuk membenahi sistem administrasi kependudukan dengan segera mengimplementasikan sistem satu data. Jika sistem ini diterapkan maka akan mudah mendeteksi setiap orang datang dan keluar, lahir dan meninggal di seluruh Indonesia," ucapnya.
Menurut Eko, penyelenggaraan pemilu dengan sistem "e-Voting" juga akan lebih mudah terlaksana jika sistem kependudukan di Indonesia sudah terintegrasi sehingga berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu dapat diminimalisasi.
"Perlu komitmen untuk membenahi kebutuhan dasar masyarakat ini," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu temukan tiga WNA di Madiun masuk DPT Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Kota Batu temukan dua WNA masuk DPT Pemilu 2019
Baca juga: Bawaslu Dharmasraya tidak temukan WNA masuk DPT
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019