Lima orang pelaku yang ditangkap adalah M Fredy Saputra alias Edi (32), Hendri (44), A Pendra alias Pen (32), dan Randi Radiyus alias Radius (35) asal Sumatera Selatan, dan Mirwansyah alias Iwan (35) asal Kota Jambi, kata Direskrimum Polda Jambi AKBP Edi Feryadi melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Herman, Sabtu.
Penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama San San (38), warga RT14 Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Berdasarkan laporan korban, kawanan pelaku melakukan aksinya pada 5 Maret lalu sekitar pukul 23:30 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Adanya aksi pencurian itu diketahui korban setelah mengecek CCTV yang terhubung ke handphone miliknya. Korban melihat kondisi rumah yang awalnya ditinggal kosong sudah berantakan, jendela samping rusak dan terbuka, serta lampu rumah menyala.
Setelah kejadian tersebut korban melaporkan kasus itu ke Polsek Jelutung dan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya dengan didukung Polresta Jambi dan Polda Jambi, Polsek Jelutung berhasil menangkap kawanan pelaku di kediaman Mirwansyah alias Iwan.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Jelutung guna proses lebih lanjut.
Dalam aksinya kawanan pelaku berbagi peran untuk bisa berhasil menjarah atau mencuri rumah korbannya yang dalam keadaan kosong dan akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta rupiah.
Kasus itu kini sedang dikembangkan untuk mencari tahu dimana saja para pelaku telah beraksi atau membongkar rumah korban lainnya yang ada di Jambi.
Dari pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong lainnya dan hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing.
Baca juga: Polisi ringkus spesialis pencurian rumah mewah kosong
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019