"Tersangka dikenakan pasal 81 dan pasal 82 dengan kurungan penjara 5-15 tahun," kata Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Minggu.
Dijelaskan Siko, pasal 81 dan 82 itu dari Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Disampaikan dia, saat ini tersangka sudah di tahan di Polres Kapuas Hulu untuk proses lebih lanjut.
Tersangka PJ, merupakan Kepala sekolah dasar di Kecamatan Empanang wilayah Kapuas Hulu yang melakukan pencabulan terhadap seorang siswi yang berusia delapan tahun ketika sedang berada di ruang kelas.
"Kejadian tersebut sekitar seminggu lalu, saat korban menyelesaikan tugas di ruang kelas, saat itu kawan sekelas korban sudah pulang karena selesai mengerjakan tugas, tinggal tersangka dan korban," jelas Siko.
Kejadian tersebut diketahui ketika korban yang baru duduk di kelas II SD itu sering mengeluhkan sakit saat buang air kecil, ketika pihak keluarga mengetahui hal tersebut akhirnya pihak keluarga melaporkan oknum kepala sekolah itu ke pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan merasa kaget.
Menurut dia, perbuatan oknum kepala sekolah itu sudah di luar batas kewajaran apalagi pelaku merupakan kepala sekolah dan seorang pendidik.
"Saya akan tindak lanjut dengan terlebih dahulu memanggil pengawasan sekolah, itu sudah perbuatan keterlaluan, seharusnya dialah pengganti orangtua para anak-anak didiknya," kata Petrus Kusnadi.
Baca juga: Polisi bekuk pelaku pencabulan anak
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019