• Beranda
  • Berita
  • Pelindo III terima penghargaan sebagai wajib pajak terintegrasi

Pelindo III terima penghargaan sebagai wajib pajak terintegrasi

13 Maret 2019 19:13 WIB
Pelindo III terima penghargaan sebagai wajib pajak terintegrasi
Sejumlah penumpang turun dari Kapal Pelni KM Labobar saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (11/6/2018). . (ANTARA FOTO/Moch Asim)
PT Pelindo III menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai wajib pajak yang patuh dan kooperatif dengan melakukan integrasi data dan pertukaran data wajib pajak.

Direktur Keuangan Pelindo III Iman Rachman dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu mengatakan koneksi terintegrasi pajak merupakan upaya Pelindo III mendorong digitalisasi ekosistem perpajakan di Indonesia.

Imam mengatakan, Pelindo III juga dianggap sebagai BUMN yang paling awal mengimplementasikan aplikasi secara "host-to-host" dengan mengoneksikan data korporat dan server penyelenggara pelaporan pembayaran pajak yang berlisensi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Manfaat dari integrasi sistem pajak secara digital yang kami lakukan dapat dirasakan oleh dua sisi, baik perusahaan sebagai wajib pajak dan juga Pemerintah sebagai pengelola pajak negara. Dan dengan teknologi itu, meski jumlah pembayarannya besar, proses pelaporan dan pembayaran semakin mudah. Proses audit juga akan semakin efisien dan jumlah setoran pajak akan terkontrol, sangat akuntabel," katanya.

Pelindo III, kata dia, juga menggunakan inovasi teknologi tersebut untuk mendukung peningkatan penyerapan pajak negara.

Sekretaris Perusahaan Pelindo III, Faruq Hidayat mengaku bangga dengan penghargaan tersebut, sebab pelaporan e-faktur PPN Pelindo III saat ini telah dilakukan secara host-to-host dengan server DJP sejak Desember 2018 lalu.

Kemudian, untuk pelaporan e-SPT pajak penghasilan sudah menggunakan single database secara online sejak Februari 2019, sehingga ke depan bukti potong (e-bupot) pajak penghasilan akan dapat diakses secara daring.

"Saat ini sedang dikerjakan pemetaan COA (chart of account) antara laporan keuangan dengan SPT yang dilaporkan agar dapat diakses langsung oleh DJP, sehingga potensi pajak dapat dicermati. Ditargetkan selesai per April 2019 ini," katanya.

Pada tahap final integrasi data, akan dicapai Keterbukaan Informasi Perpajakan yang dapat diakses secara sistem terkoneksi antara wajib pajak dengan Direktorat Jendral Pajak.

Faruq mengatakan kontribusi Pelindo III Group sebagai BUMN pada pendapatan negara selama kurun waktu tahun 2016 hingga 2018 tercatat mencapai Rp5,12 triliun.

Setoran tersebut terdiri dari kewajiban perpajakan yang mencapai Rp4,17 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan dan pembayaran dividen melalui Kementerian BUMN sebesar Rp 948 miliar.

Sementara itu, penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu juga diberikan kepada 30 wajib pajak lainnya, yang menerima apresiasi dan penghargaan serupa.


Baca juga: Pelindo III bidik potensi Tanjung Perak sebagai pusat distribusi kertas
Baca juga: Bongkar muat naik, Pelindo III laba Rp1,8 triliun

 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019