"Substansi peraturan perundang-undangan yang ada belum mengakomodasi kekerasan seksual untuk kepentingan pemulihan korban," kata Nur dalam Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Kamis.
Nur mengatakan peraturan perundang-undangan yang ada masih melihat kekerasan seksual dari sudut nilai kesusilaan, sehingga baik korban maupun pelaku diperlakukan sama dalam sistem hukum.
Akibatnya, perempuan korban kekerasan seksual berkali-kali menjadi korban, bahkan rentan mengalami kriminalisasi, karena sistem hukum masih melihat ada pelanggaran nilai kesusilaan yang dilakukan korban.
"Karena itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diarahkan untuk lebih melindungi perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual," tuturnya.
Nur mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual juga penting segera disahkan karena peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum memberikan mandat kepada negara untuk melakukan pencegahan, serta pemulihan korban dan rehabilitasi bagi pelaku.
Hukum acara pidana yang berlaku masih terbatas pada jaminan perlindungan hak asasi tersangka dan terdakwa, belum menyentuh korban.
"Jaminan perlindungan dan akses keadilan terhadap korban, terutama korban kekerasan seksual, belum tersedia terutama bagi perempuan dan anak yang termasuk kelompok rentan," katanya.
Calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin dan Sandiaga Uno akan mengikuti debat putaran ketiga dengan tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial dan budaya pada 17 Februari.
Pemilihan Presiden 2019 diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno.
Baca juga:
Komnas Perempuan terima 319 laporan kekerasan seksual di DKI Jakarta
Komnas Perempuan serukan penghentian kekerasan terhadap perempuan
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019