Wapres Laporkan SPT Tahunan dengan E-filing

18 Maret 2019 11:04 WIB
Wapres Laporkan SPT Tahunan dengan E-filing
Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (18/3/2019). (Biro Pers Setwapres)

Baru saja saya menyelesaikan SPT dengan cara e-filing, biasanya saya di Makassar karena saya punya data ada di Makassar, ternyata sekarang dengan internet bisa saja dimana-mana, tapi kantor pajak pembayaran di Makassar

Wakil Presiden Jusuf Kalla melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin, dengan menggunakan sistem pengisian daring atau e-filing.

"Baru saja saya menyelesaikan SPT dengan cara e-filing, biasanya saya di Makassar karena saya punya data ada di Makassar, ternyata sekarang dengan internet bisa saja dimana-mana, tapi kantor pajak pembayaran di Makassar," kata JK didampingi dua staf ahli menteri keuangan di Kantor Wapres Jakarta, Senin.

JK mengalami kendala koneksi internet yang tidak lancar ketika mengisi form pelaporan pajak secara daring. Namun kendala tersebut tidak terlalu signifkan karena secara keseluruhan proses pelaporan secara daring berjalan lancar.

"Yang repot internetnya, koneksinya mungkin banyak yang sekaligus bersamaan, jadi agak lambat responnya. Tapi sistem ini pun akan diperbaiki lagi, yang lebih cepat lagi, ditingkatkan," katanya.

Dalam melaporkan SPT Tahun 2018, JK didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Suryo Utomo dan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Puspita Wulandari. 

Baca juga: Wapres resmikan PR TV, layanan aplikasi TV daring
Baca juga: JK Prihatin Romahurmuziy Ketum Partai Kelima yang Terjaring KPK
Baca juga: Wapres JK ingatkan media massa tidak boleh berpihak
Baca juga: JK berharap debat cawapres berlangsung menarik

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019