Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa menghibahkan 30 ton bawang merah barang bukti penyelundupan di perairan Aceh Tamiang beberapa waktu lalu kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh.Ini komitmen Bea Cukai untuk memanfaatkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan untuk membantu masyarakat kurang mampu...
Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Selasa, bawang merah tersebut secara simbolis diserahkan kepada pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Jaya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Mochamad Syuhadak mengatakan bawang merah yang dihibahkan sudah melalui pemeriksaan di Stasiun Karantina Pertanian.
"Bawang merah yang dihibahkan ini dinyatakan layak konsumsi. Hibah ini komitmen Bea Cukai untuk memanfaatkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan untuk membantu masyarakat kurang mampu," kata dia.
Mochamad Syuhadak menyebutkan bawang merah tersebut merupakan muatan Kapal Motor (KM) Anak Kembar yang ditangkap kapal patroli Bea Cukai di perairan Aceh Tamiang karena membawa barang impor ilegal pada 11 Maret 2019.
"Kapal tersebut membawa 3.200 karung masing-masing dengan berat 9,5 kilogram atau berat keseluruhan kurang lebih 30 ton. Kerugian negara atas penyelundupan bawang merah tersebut mencapai Rp287,7 juta," katanya.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Wali Kota Banda Aceh Syukri mengatakan bawang merah hibah tersebut akan dibagikan kepada masyarakat miskin masing-masing dua kilogram per keluarga.
"Hibah bawang merah ini membantu keluarga miskin di Banda Aceh. Kami berharap hibah serupa terus dilakukan Bea Cukai kepada Kota Banda Aceh," kata Syukri.
Baca juga: Bea Cukai hibahkan 1.900 karung bawang merah selundupan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019