• Beranda
  • Berita
  • Dugaan pencemaran Danau Sembuluh masih perlu ditindaklanjuti

Dugaan pencemaran Danau Sembuluh masih perlu ditindaklanjuti

19 Maret 2019 20:25 WIB
Dugaan pencemaran Danau Sembuluh masih perlu ditindaklanjuti
Anggota DPRD Kalteng Agung Sukma Ardiyanto. (Istimewa)
Legislator Kalimantan Tengah Agung Sukma Ardiyanto menilai dugaan pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan belum tuntas dan masih perlu ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng.

Pengambilan sampel air di Danau Sembuluh yang pernah dilakukan pihak DLH Kalteng hanya di beberapa titik dan tidak berdekatan dengan banyaknya ikan mati, kata Agung di Palangkaraya, Selasa.

"Saya berharap dalam pengambilan sampel air di Danau Sembuluh, dilakukan di kawasan yang banyak ikan mati. Dari situ baru bisa dipastikan terkait dugaan pencemaran di Danau Sembuluh," tambahnya.

Menurut wakil Rakyat Kalteng dari daerah pemilihan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan itu, apabila hanya mengambil di titik yang tidak terdapat indikasi pencemaran, jelas akan sia-sia.

Dia mengaku mendapat laporan dari masyarakat yang berdomisili di sekitar Danau Sembuluh ada menemukan dan melihat banyak ikan mati. Lokasi ikan-ikan mati tersebut pun tidak jauh dari areal perusahaan.

"Itu sebabnya dugaan pencemaran di Danau Sembuluh masih tetap harus ditindaklanjuti. Pengambilan sampelnya pun harus di lokasi banyak ikan mati," kata Agung.

Anggota Komisi B DPRD Kalteng yang baru dilantik itu juga menyoroti masalah plasma dan hak guna usaha (HGU) di PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP). Sebab, perusahaan tersebut juga salah satu perusahaan yang berada di sekitar Danau Sembuluh.

Dia mengatakan setelah memiliki IUP pada tahun 2006 silam, perusahaan sektor perkebunan kelapa sawit tersebut beroperasi sampai saat ini, tanpa memiliki izin tersebut.

"Saya kurang sepakat dengan soal keterlanjuran, yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Kita harus menata ini lagi dengan baik. Kalau ini dibilang terlanjur dan ada pembiaran, berarti fungsi kita sebagai pengawas di lapangan serta teladan masyarakat, tidak berjalan sesuai harapan," demikian Agung.*


Baca juga: KPK perpanjang penahanan empat tersangka suap tugas-fungsi DPRD Kalteng

Baca juga: KPK konfirmasi pejabat KLHK terkait kondisi hutan Kalteng




 

Pewarta: Kasriadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019