• Beranda
  • Berita
  • Uni Eropa siap atasi perselisihan sawit Indonesia lewat WTO

Uni Eropa siap atasi perselisihan sawit Indonesia lewat WTO

20 Maret 2019 23:34 WIB
Uni Eropa siap atasi perselisihan sawit Indonesia lewat WTO
Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (kiri) berjabat tangan dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) disaksikan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir (tengah) usai konferensi pers mengenai diskriminasi Uni Eropa terhadap kelapa sawit di Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pemerintah Indonesia menyatakan akan melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa yang akan mengklasifikasikan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oils/CPO) sebagai komoditas yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.
Duta Besar Uni Eropa (UE) untuk Indonesia Vincent Guerend menyatakan kesiapan UE jika Indonesia mengajukan gugatan terkait perselisihan dan diskriminasi produk minyak sawit Indonesia oleh kawasan negara tersebut melalui organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO).

"Kami percaya di mana pun di dunia, jika ada perselisihan dagang, itu harus diselesaikan dengan cara yang tepat yaitu WTO. Jadi saya pikir ini cara yang tepat untuk mengatasi perselisihan," kata Vincent usai menghadiri Press Briefing Diskriminasi Sawit di Kementerian Luar Negeri Jakarta, Rabu.

Vincent mengatakan bahwa UE memahami pentingnya industri minyak kelapa sawit di Indonesia, terutama dalam menyerap tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan.

Namun demikian, UE juga menjadi pasar ekspor ke-2 bagi Indonesia dan kawasan negara tersebut merupakan pasar terbuka bagi negara lain, seperti India dan Tiongkok terkait komoditas kelapa sawit

Ia menegaskan bahwa dalam skema peraturan UE terbaru, hanya menekankan penghentian minyak sawit sebagai bahan bakar nabati, bukan untuk penggunaan lain seperti pada makanan dan kosmetik.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan Pemerintah akan menempuh langkah perlawanan terhadap diskriminasi sawit, salah satunya membawa perselisihan tersebut ke meja WTO.

Seperti diketahui, Parlemen Eropa mengajukan rancangan kebijakan "Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Direcyive II" pada 13 Maret 2019.

Dalam draf tersebut, minyak sawit (CPO) diklasifikasikan sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi terhadap lingkungan, sedangkan minyak kedelai asal Amerika Serikat masuk dalam kategori risiko rendah.

"Selain langsung ke WTO, kita juga bisa retaliasi. Memangnya kenapa, kalau dia sepihak, masa kita tidak bisa lakukan sepihak," kata Darmin.


Baca juga: Indonesia pertimbangkan larang produk UE akibat diskriminasi sawit
Baca juga: Pemerintah minta dukungan dunia usaha hadapi diskriminasi sawit UE

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019