• Beranda
  • Berita
  • Dukcapil Mataram hentikan program isbat nikah gratis

Dukcapil Mataram hentikan program isbat nikah gratis

21 Maret 2019 15:35 WIB
Dukcapil Mataram hentikan program isbat nikah gratis
Kegiatan Isbat Nikah (/)

"Untuk tahun ini, program isbat nikah gratis kita tiadakan sebab kebanyakan dari pendaftar tidak memenuhi syarat yang ditetapkan,"

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tahun ini menghentikan kegiatan program isbat nikah gratis karena calon peserta banyak tidak memenuhi kriteria persyaratan.

"Untuk tahun ini, program isbat nikah gratis kita tiadakan sebab kebanyakan dari pendaftar tidak memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram Chairul Anwar di Mataram, Kamis.

Menurutnya, beberapa kriteria sasaran program isbat nikah gratis adalah peristiwa perkawinan pertama dan peristiwa perkawinan di atas tahun 2015. Akan tetapi, yang mendaftar banyak dari peristiwa perkawinan kedua dan di bawah tahun 2015.

Dengan demikian, pasangan yang sudah mendaftar dan dianggap tidak memenuhi syarat secara otomatis tidak terakomodasi. "Sebenarnya, peminatnya banyak tetapi banyak tidak lolos evaluasi persyaratan," ujarnya.

Akibatnya, pada pelaksanaan program isbat nikah tahun 2018, hingga akhir tahun hanya menyasar 35 orang pasangan, dari 100 orang kuota yang telah disiapkan.

"Untuk 100 pasangan itu, kami mengalokasi anggaran Rp250 juta atau Rp250 ribu per pasangan, tetapi karena yang terserap hanya 35 pasangan maka sisa anggaran telah kita kembalikan ke kas daerah," katanya.

Atas pertimbangan banyaknya warga yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta program isbat gratis itulah, pihaknya meniadakan program tersebut tahun ini sehingga anggaran dapat dioptimalkan untuk kegiatan lain.

Namun demikian, sambungnya, apabila tahun ini ada usulan dari masyarakat melalui aparat lingkungan maupun kelurahan agar program isbat nikah diadakan kembali maka pihaknya terlebih dahulu melakukan kajian dengan aparat terkait.

Tujuannya agar anggaran yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

"Kami akan membahas hal ini bersama pihak dari Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama terutama untuk syarat peristiwa pernikahan kedua, agar bisa menjadi sasaran program atau diberikan subsidi," katanya.

Baca juga: 110 pasang TKI ikuti sidang isbat nikah

Baca juga: 514 pasangan suami isteri isbat nikah massal


 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019