"Dia itu pemakai tapi dituduhkan sebagai pengedar, jadi itu enggak benar," kata Jaswin di Jakarta, Kamis, menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjerat Steve dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ancaman pidana dari kedua pasal di atas adalah kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Jaswin mengatakan seharusnya kliennya dikenakan Pasal 127 UU no 35/2009 tentang Narkotika.
"Steve itu pengguna, namun sudah berapa lama dia pakai narkobanya itu saya lupa," pungkasnya.
Lantaran menilai kliennya hanya sebagai pengguna narkotika dan bukan pengedar, tim kuasa hukum Steve akan memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
"Terhadap dakwaan, kami akan mengajukan eksepsi," kata Jaswin.
Dengan adanya pengajuan eksepsi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Erwin Djong memutuskan menunda sidang kasus narkoba Steve Emmanuel.
Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi tim kuasa hukum Steve untuk menyiapkan berkas eksepsi.
Baca juga: Steve Emmanuel beli kokain seharga Rp150 juta
Baca juga: JPU jerat Steve Emmanuel dengan dua pasal narkotika
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019