• Beranda
  • Berita
  • Media diminta jalankan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Media diminta jalankan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

22 Maret 2019 15:59 WIB
Media diminta jalankan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan, dalam bincang media bertema "Isu Anak dalam Pemberitaan Media" yang diadakan di Jakarta, Jumat (22/3/2019). (FOTO ANTARA/Dewanto Samodro)

Banyak dijumpai, pemberitaan mengungkap identitas anak baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan. Padahal, anak korban kejahatan bisa menjadi korban kembali karena pemberitaan di media

Deputi Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indra Gunawan meminta seluruh media massa di Indonesia untuk menjalankan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang telah dikeluarkan Dewan Pers.

"Pedoman Pemberitaan Ramah Anak merupakan hasil dari kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Dewan Pers saat Hari Pers Nasional 2019," katanya dalam bincang media yang diadakan di Jakarta, Jumat.

Indra mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memang sengaja menggandeng Dewan Pers yang memiliki kewenangan di bidang pemberitaan media untuk merumuskan yang bisa dilakukan untuk melindungi anak.

Menurut Indra, meskipun sudah bekerja berdasarkan aturan berlaku, seperti Kode Etik Jurnalistik (KEJ0 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), masih banyak terjadi pemberitaan yang tidak ramah anak.

"Banyak dijumpai, pemberitaan mengungkap identitas anak baik sebagai korban maupun pelaku kejahatan. Padahal, anak korban kejahatan bisa menjadi korban kembali karena pemberitaan di media," katanya.

Indra mengatakan Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur perlindungan anak dari upaya-upaya eksploitasi, termasuk melalui media.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, juga ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak.

"Menurut Undang-Undang Sistem Pidana Peradilan Anak, siapa pun dilarang mengungkap identitas anak yang terlibat peradilan anak. Identitas bukan hanya nama anak, tetapi segala sesuatu yang mengungkapkan jati diri anak," katanya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengadakan bincang media bertema "Isu Anak dalam Pemberitaan Media".

Selain Indra, pembicara dalam bincang media itu adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto dan Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pusat Kamsul Hasan. 

Baca juga: Kementerian PPPA dan KPI sepakat bangun media sensitif gender dan ramah anak

Baca juga: KPAI harapkan capres-cawapres miliki kebijakan ramah anak

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019