Sedangkan untuk tahun ini, Agus berharap bisa mendapatkan cukai lebih banyak lagi dari rokok elektronik. Rokok elektronik mendapat cukai sebesar 57 persen. Sedangkan cukai untuk rokok bukan elektronik sebesar 10 persen.
Agus mengatakan penerapan tarif ini sifatnya dinamis karena setiap tahunnya bea cukai akan melakukan pengujian.
"Pungutan cukai adalah pungutan dari barang-barang yang memiliki dampak", kata Agus saat menjadi pembicara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat.
Maraknya rokok elektronik yang akhirnya memiliki dampak dalam masyarakat menjadikan pemerintah mengambil pungutan cukai dari rokok elektronik.
Liquid dalam rokok elektronik menjadi legal pada tahun 2018. Rokok elektronik adalah produk lain dari tembakau oleh karena itu liquid elektronik menjadi legal.
"Perkembangan teknologi tidak bisa kita hindari", tambah Agus.
Dia menambahkan perkembangan teknologi yang terus berkembang ini menjadi pr tersendiri bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan.
Baca juga: Penjualan Rokok Elektronik Naik
Baca juga: Pakar nilai rokok elektronik jadi konsumsi alternatif
Pewarta: Ganet Dirgantara dan Alya Rahma Widyanti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019