Menurut dia, isi yang terdapat di dalam RUU SDA tersebut akan mewujudkan prioritas penggunaan air kepada rakyat.
"Inilah yang akan kami jamin di dalam RUU SDA," kata Intan Fitriana Fauzi dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Panja DPR RI bersama pemerintah, lanjutnya, sepakat menyusun RUU tersebut mengacu pada Pasal 33 UUD NKRI 1945, yakni sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Dikuasai negara artinya dalam hal ini diprioritaskan BUMN atau BUMD. Jadi pemerintah yang berwenang mengelola air baik untuk mencuci, minum, pertanian, industri, bisnis dan juga perusahaan," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menuturkan, perusahaan swasta ke depannya tidak dapat mengelola sumber daya air sendiri, termasuk untuk penggunaan kawasan industri.
Namun, lanjutnya, aturan pengelolaan sumber daya air harus dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Intan mengemukakan, pemanfaatan air dapat dilakukan oleh pihak swasta melalui perizinan yang ketat.
Dengan demikian, lanjutnya, negara juga akan melakukan pembatasan sehingga jalur distribusi air tetap dikuasai negara dalam rangka memenuhi akses air bagi rakyat.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak generasi milenial untuk menjaga sumber air Nusantara sebab kerap terjadi fenomena kekurangan air pada musim kemarau dan kelebihan air pada musim hujan di berbagai daerah.
Selain kekurangan atau kelebihan air, ujar dia, kerap terjadinya bencana terkait hidrometeorologi serta rendahnya kualitas air akibat pencemaran menjadi tantangan yang perlu diatasi bersama oleh pemerintah pusat, pemda dan masyarakat.
Menteri PUPR mengingatkan bahwa peristiwa banjir bandang di Sentani, Papua baru-baru ini yang mengakibatkan korban jiwa dan ribuan orang mengungsi, salah satu penyebabnya adalah perilaku dari manusia.
Baca juga: DPR: RUU SDA jamin hak peroleh air bersih
Baca juga: RUU Air diminta perhatikan kelompok rentan
Baca juga: CRPG: RUU SDA harus mengacu pengelolaan berkelanjutan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019