"Uji kompetensi tetap dilakukan, tapi melalui lembaga sertifikasi yang dilakukan tidak secara nasional, tapi pada masing-masing perguruan tinggi di daerah bersama dengan lembaga profesi," ujar Menristekdikti di Jakarta, Selasa.
Meskipun uji kompetensi tersebut tidak dilakukan oleh lembaga nasional, tetapi lembaga sertifikasi tersebut tetap memiliki standar nasional. Dalam pelaksanaan teknisnya, bisa dilakukan antarperguruan tinggi dan lembaga sertifikasi profesi, ujarnya.
Menurut dia, uji kompetensi itu juga harus diawasi oleh lembaga tempat dilaksanakan sertifikasi profesi agar tetap sesuai standar.
"Untuk beberapa waktu ini kita moratorium dulu uji kompetensi. Kami akan perbaiki, tahun depan akan diadakan lagi," katanya.
Menurut dia, Kemenristekdikti hanya membuat pedoman atau tata laksana bagaimana melaksanakan uji kompetensi dan juga standar yang harus dipenuhi.
"Itu saja yang diatur pemerintah. Nanti kami serahkan semua kepada lembaga profesi," kata dia lagi.
Ujian kompetensi tersebut wajib diadakan karena merupakan amanat dari Undang-undang.
Uji kompetensi dinilai sangat penting karena akan menjadi nilai tambah nagi mahasiswa untuk meningkatkan daya saingnya di dalam lapangan pekerjaan.
Ke depan, ujian kompetensi itu akan dilakukan secara bertahap atau tidak serentak. Keputusan tersebut diambil setelah bertemu dengan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes).
Baca juga: HPTKes minta evaluasi uji kompetensi mahasiswa kesehatan
Baca juga: IDI dorong sertifikasi bagi tenaga kesehatan asing
Pewarta: Indriani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019