Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mengajak generasi milenial di provinsi paling barat Sumatera itu untuk bersama-sama menjaga serta melestarikan ekosistem laut untuk masa depan bangsa.Pelepasan100 tukik hijau oleh adik-adik SMA Negeri 1 Lhoknga, Aceh Besar patut dicontoh oleh sekolah lainnya di Aceh. Kita mengajak generasi milenial di Aceh mencintai serta melestarikan ekosistem laut
"Pelepasan 100 tukik hijau oleh adik-adik SMA Negeri 1 Lhoknga, Aceh Besar patut dicontoh oleh sekolah lainnya di Aceh. Kita mengajak generasi milenial di Aceh mencintai serta melestarikan ekosistem laut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Cut Yusminar melalui Kepala Seksi Konservasi, Ridwan, usai pelepasliaran 100 tukik atau anak penyu hijau (chelonia mydas) di pantai Kuala Lhoknga, Aceh Besar, Kamis.
Pelepasliaran tukik tersebut digagas Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Lhoknga, Aceh Besar.
"Ini momen terbaik bagi adik-adik yang ikut langsung melepasliarkan tukik. Melepasliarkan tukik bagian dari menjaga ekosistem laut," kata dia.
Tukik hijau yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil budi daya SMA Negeri 1, Lhoknga, Aceh Besar.
"Anak penyu hijau ini hasil budi daya SMA Negeri 1 Lhoknga dan kami sudah membudidayakan serta melepasliarkannya sejak tahun 2013," kata Kepala SMA Negeri 1 Lhoknga, Aceh Besar, Elly Suzanna.
Menurut dia, anak tukik hijau yang dilepasliarkan itu merupakan salah satu jenis penyu yang terancam punah. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi penyelamatan spesies tersebut pada generasi bangsa.
"Kami terus menyosialisasikan penyelamatan penyu kepada generasi bangsa sejak dini agar spesies yang dilindungi undang-undang itu tidak punah," ujar Elly Suzanna.
Pihaknya berharap, anak penyu yang dilepasliarkan tersebut suatu saat nanti bisa kembali untuk bertelur ke pantai Lhoknga, Aceh dan Indonesia serta dunia secara umum.
Pelepasan anak tukik tersebut dihadiri puluhan siswa dan guru SMA Negeri 1 Lhoknga, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Abubakar, General Manager Lhoknga Plant PT SBA, Durain Parmanoan, wisatawan asing dan masyarakat setempat.
Penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Siswa Aceh lepasliarkan 100 tukik
Baca juga: Wisatawan Inggris lepasliarkan tukik bersama warga di Aceh
Baca juga: Mantan Menpar-RB apresiasi pelepasliaran tukik di Aceh
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019