Kementerian memandang posisi itu sebagai pelanggaran nyata terhadap keabsahan dan resolusi internasional serta agresi langsung terhadap rakyat Palestina dan hak-hak mereka.
Kemlu Palestina juga memandang pembukaan kantor dagang di kota tersebut sebagai persetujuan bagi tekanan Amerika dan Israel untuk melanggengkan pendudukan dan kegiatan permukiman, me-Yahudi-kan dan mencaplok Al-Quds, yang diduduki, serta pemberlakuan paksa hukum Israel atasnya.
Kementerian itu menekankan akan mengontak duta besar Brazil untuk konsultasi agar kementerian tersebut bisa mengambil keputusan yang sesuai guna menghadapi situasi semacam itu.
Kementerian tersebut kembali menekankan bahwa Al-Quds adalah bagian tak terpisahkan wilayah Palestina, yang diduduki pada 1967. Kementerian juga menegaskan bahwa keputusan yang diambil oleh pemerintah Amerika serta pendudukan Israel, serta negara-negara yang mengikuti langkah AS dan tindakan Israel itu, takkan memberi penguasa pendudukan hak atas Al-Quds Timur dan daerah sekitarnya.
Sumber: WAFA
Baca juga: Erekat kecam pengumuman Romania untuk pindahkan Kedubes ke Jerusalem
Baca juga: Presiden Honduras akui Al-Quds (Jerusalem) ibu kota Israel
Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2019