• Beranda
  • Berita
  • BPJS-TK siap bayarkan santunan dua korban banjir bandang

BPJS-TK siap bayarkan santunan dua korban banjir bandang

1 April 2019 11:44 WIB
BPJS-TK siap bayarkan santunan dua korban banjir bandang
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura Adventus Edison (kiri) didampingi staf memberikan keterangan terkait pembayaran santunan bagi korban banjir di Kabupaten Jayapura  (Foto: ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura akan membayarkan santunan bagi dua korban banjir bandang di Sentani sekitar Rp32 juta dan Rp50 juta bagi masing-masing ahli waris.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura Adventus Edison di Jayapura, Senin, mengatakan dari hasil pendataan, tercatat dua peserta menjadi korban yakni pekerja di jasa penerbangan AMA dan pekerja PT Tosari Utama, namun hingga kini pihaknya masih menunggu surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan kedua pekerja tersebut benar-benar telah meninggal dunia.

"Pasalnya, jika belum ada keputusan resmi dari masing-masing direktur atau instansi berwenang maka kami tidak bisa proses, namun administrasi kelengkapan tetap berjalan, jika sewaktu-waktu keputusan keluar, baru dilakukan pembayaran," katanya.

Menurut Adventus, alasan hingga kini belum diproses karena menunggu keabsahan data, dikhawatirkan setelah dibayar ternyata yang bersangkutan masih ada, hal ini akan menjadi kesalahan yang fatal dan pihaknya dianggap tidak profesional.

"Hak yang didapat ahli waris pegawai PT. Tosari Utama, karena sedang tidak melakukan pekerjaan maka berhak atas Jaminan Kematian (JKM) dengan biaya santunan senilai Rp32 juta, dengan tambahan beasiswa kepada dua orang anak yang ditinggalkan, karena kepesertaannya sudah di atas lima tahun, yakni sejak 2012," ujarnya.

Dia menjelaskan sedangkan untuk pegawai AMA meskipun tidak dalam posisi bekerja namun kepesertaannya sudah sejak 2008, sehingga selain JKM, ahli warisnya juga mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) di mana jika ditotal sekitar Rp50 juta.

"Ternyata untuk pegawai PT. Tosari Utama, yang bersangkutan juga mengikuti program pensiun di mana menurut data ahli warisnya hanya tersisa anak sehingga jika dihitung maka setiap bulan bisa menerima Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta," katanya lagi.

Dia menambahkan belum bisa merinci secara detail besaran santunan yang akan dibayarkan bagi ahli waris para peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut, namun kisaran angkanya sudah disebutkan secara garis besar, di mana data ini diperoleh setelah dilakukan "visiting" atau kunjungan.*


Baca juga: Ahli waris korban meninggal banjir Sentani dipastikan dapat santunan

Baca juga: Mensos akan ke Sentani serahkan santunan ahli waris korban banjir


 

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019