Pemkot perjuangkan 37 lokasi kampung tua Batam

1 April 2019 17:19 WIB
Pemkot  perjuangkan 37 lokasi kampung tua Batam
Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Humas Pemkot Batam)
Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memperjuangkan 37 lokasi Kampung Tua yang tersebar di penjuru pulau utama, agar dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan Pulau Batam milik Badan Pengusahaan Kawasan Batam.

"Ada 37 titik yang belum terselesaikan," kata Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Batam, Senin.

Mengenai luasan lahan di 37 lokasi itu, ia mengatakan masih akan dibahas bersama BP Kawasan Batam dan Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB)

"(Luasnya) masih akan didudukkan sama-sama," kata dia.

Bila ketiga pihak menyepakati luas dan lokasi Kampung Tua, ia mengatakan pemerintah akan segera mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, agar  Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya bisa segera dikeluarkan.

Namun, bila masih ada selisih paham, maka ketiga pihak akan terus membahas agar lebih dulu menemukan titik temu. Termasuk bila diperlukan pengukuran kembali.

"Kalau sepakat, yang sudah ada ditandatangani, selesai. Kalau tidak sepakat dibahas kembali, tidak sepakatnya ada di mana," kata dia.

Menurut dia, perjuangan penetapan kampung tua untuk mengeluarkannya dari HPL BP Kawasan Batam itu sudah disetujui Menteri ATR Sofyan Djalil, dalam kunjungannnya ke Batam, Sabtu (29/3).

Ketika ditanya mengenai jual beli lahan di Kampung Tua, Wali Kota menolak memberikan komentar. "Itu bukan urusan kita. Tugas saya membebaskan mereka. Surat kami terbitkan, selesai," kata Wali Kota.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Abdul Djalil mengatakan pemerintah membentuk Tim Kampung Tua Batam yang akan mengupayakan penerbitan sertifikat lahan di sana.

"Buat tim untuk kita identifikasi dan 'enclave' yang mana kampung tua," kata Menteri.

Tim akan bekerja untuk memastikan lokasi dan luasan kampung tua.

Selesai mengidentifikasi lahan dan luasan kampung tua, maka pemerintah akan mengupayakan untuk menerbitkan HPL sendiri, terpisah dari HPL Pulau Batam yang dimiliki BP Kawasan Batam.

"Kami akan identifikasi kalau itu kampung tua, akan dikeluarkan HPL, akan dijadikan hak milik pada masyarakat kampung tua," kata dia.

Ia menegaskan, kampung tua adalah lahan perkampungan yang sudah ada sebelum BP Kawasan Batam berdiri mengelola pulau utama Batam.

Kepala BPN Batam, Askani mengatakan tim akan menghitung ulang luasan kampung tua yang disepakati.

Tim, tidak akan menggunakan data lama yang dimiliki Pemkot Batam. Melainkan kembali turun ke lapangan untuk bersama Pemkot dan BP Kawasan Batam untuk melihat kondisi terkini di lapangan.

"Karena harus ukuran riil sekarang," kata dia. 


Baca juga: Menteri ATR bentuk Tim Kampung Tua Batam
Baca juga: KPK soroti persoalan aset Pemkot Batam


 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019