• Beranda
  • Berita
  • Sengketa Sumber Air Wendit-Malang segera dirampungkan direksi PDAM

Sengketa Sumber Air Wendit-Malang segera dirampungkan direksi PDAM

2 April 2019 00:44 WIB
Sengketa Sumber Air Wendit-Malang segera dirampungkan direksi PDAM
Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang M. Nor Muhlas, saat memberikan keterangan kepada media usai dilantik, Senin, (1/4/2019). (FOTO ANTARA/Vicki Febrianto)

Jika sudah ditemukan kesepakatan antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang terkait Sumber Air Wendit tersebut, pihak PDAM Kota Malang akan melakukan konservasi alam yang ada di dekat sumber air

Jajaran Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang, Jawa Timur, yang baru saja dilantik pada Senin (1/4), dalam waktu dekat akan berupaya untuk menyelesaikan sengketa Sumber Air Wendit yang terletak di wilayah Kabupaten Malang.

Direktur Utama PDAM Kota Malang M. Nor Muhlas mengatakan bahwa penyelesaian terkait  sengketa Sumber Air Wendit merupakan salah satu pekerjaan rumah yang mendesak untuk segera diselesaikan. Diharapkan, dalam kurun waktu satu tahun, permasalahan tersebut bisa terselesaikan.

"Yang paling mendesak, ada persoalan sengketa dengan Pemerintah Kabupaten Malang, itu menjadi agenda penting untuk kita selesaikan, dalam waktu dekat," kata Muhlas, seusai dilantik di Kantor PDAM Kota Malang, Senin.

Sumber Air Wendit berada di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sengketa tersebut bermula pada saat Pemerintah Kabupaten Malang menaikkan tarif sewa dari Rp80 per meter kubik, menjadi Rp610 per meter kubik. Sengketa tersebut sudah terjadi selama bertahun-tahun.

Sementara Pemerintah Kota Malang menyatakan bahwa tarif yang dipatok oleh Pemerintah Kabupaten Malang terlalu tinggi. Pemerintah Kota Malang, saat itu, hanya mampu membayar Rp120 per meter kubik.

Muhlas menjelaskan, sebagai perusahaan daerah yang mengelola air, sudah pasti memerlukan sumber air yang berkelanjutan. Jika tidak memiliki sumber air tersebut, maka konsep pengembangan bisnis yang direncanakan tidak akan bisa berjalan.

"Kita ada tahapan untuk menyelesaikan itu, diharapkan dalam waktu satu tahun bisa rampung. Jika kita tidak punya air, bagaimana kita membuat berbagai macam konsep, akan percuma jika tidak ada airnya," ujar Muhlas.

Nantinya, jika sudah ditemukan kesepakatan antara Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Kabupaten Malang terkait Sumber Air Wendit tersebut, pihak PDAM Kota Malang akan melakukan konservasi alam yang ada di dekat sumber air, termasuk menyiapkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) untuk kompensasi sosial kepada warga sekitar.

Selain upaya untuk menyelesaikan sengketa Sumber Air Wendit tersebut, Muhlas juga berencana untuk mencari sumber mata air baru untuk dikelola. Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, khususnya yang akan memasang aliran baru.

"Ada sekitar 12.500 pelanggan yang sudah antre di depan kita. Jika kita hanya mengandalkan sumber air yang sudah ada, saya kira pada saat memberikan pelayanan ada yang tidak mendapatkan air tidak maksimal," ujar Muhlas.

Area pelayanan PDAM Kota Malang mencakup 80 persen luas wilayah Kota Malang yakni kurang lebih sebesar 110 kilometer persegi, dari luas total sebesar 145,3 kilometer persegi. Sementara untuk cakupan pelayanan, mencapai 843.858 jiwa atau 80 persen dari jumlah total penduduk Kota Malang.

Beberapa area yang menjadi lokasi sumber air Kota Malang antara lain adalah Sumber Wendit, Sumber Binangun Lama, Sumber Karangan, Sumber Banyuning, Sumur Badut, Sumur Sumber Sari, Sumur Istana Diend, Mulyorejo, dan Tlogomas. Total produksi air pada September 2018 mencapai 1.610,73 liter per detik.

Baca juga: Tinggal 6 persen lagi, seluruh warga Kabupaten Malang tercakup layanan air bersih

Baca juga: Daerah krisis air bersih di Malang bertambah

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019