"Garuda telah menyesuaikan tarifnya sesuai dengan harapan pemerintah yakni Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 dengan turunan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 72 Tahun 2019," kata General Manager PT Garuda Indonesia cabang Ambon, Karyadi kepada Antara, Selasa.
Ia mengatakan, dalam aturan disebutkan, batas bawah tiket pesawat ditetapkan sebesar 35 persen dari tarif batas atas.
Karyadi mengakui, selaku maskapai penerbangan Full Service Carier (FSC), pihaknya menyesuaikan aturan yang ditetapkan pemerintah.
"Prinsipnya pada kondisi normal kami menyesuaikan TBA dan TBB yakni tidak melebihi ketentuan pemerintah, tetapi hal tersebut tidak berlaku saat "high season" seperti hari raya, liburan sekolah dan lainnya," ujarnya.
Selain mendukung aturan pemerintah, Garuda lanjutnya juga mulai 1 April - 13 Mei 2019 memberikan potongan harga hingga 50 persen sebagai bentuk dukungan HUT BUMN.
Promo potongan harga tiket penerbangan dikemas dalam Garuda Indonesia Online Travel Festival untuk channel penjualan Online Travel Agent (OTA), aplikasi mobile apps, Linkaja, hingga situs resmi maskapai.
"Potongan harga tiket hingga 50 persen merupakan program reguler, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, dengan merencanakan perjalanan jauh hari dengan melakukan pembelian tiket melalui chanel online Garuda Indonesia
Pihaknya berharap, adanya potongan harga dan tarif yang lebih rendah ini dapat mengakomodir kepentingan pemerintah dan seluruh masyarakat pengguna penerbangan termasuk pelaku pariwisata akan dibuat secara reguler.
Upaya ini merupakan bagian dari dukungan Garuda bagi seluruh masyarakat dalam menunjang pergerakan perekonomian nasional khususnya sektor pariwisata, mengingat layanan transportasi udara memegang peranan penting dalam menunjang pertumbuhan infrastruktur perekonomian.
Baca juga: PHRI nantikan penurunan harga tiket semua maskapai
Baca juga: Garuda turunkan harga tiket dukung pariwisata dalam negeri
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019