Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, KLHK, Edward Hutapea, di Tanjungpinang, Kepri, Selasa, mengatakan hal itu, meskipun, sampai sekarang, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Kami diberi waktu tiga bulan. Setelah gelar perkara akan ditetapkan tersangka dalam kasus itu," tegasnya.
Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas ESDM Kepri Amjon dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri Azman Taufik tergantung hasil proses penyelidikan sementara.
Model pemeriksaan yang dilakukan dari bawah ke atas, ujarnya.
"Jika nama Amjon dan Azman Taufik disebutkan oleh saksi-saksi, maka kedua pejabat itu diperiksa. Termasuk Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Bupati Bintan Apri Sujadi," tegasnya.
Edo, demikian sapaannya, menjelaskan proses penyelidikan memang belum rampung. Sebanyak 15 pejabat Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri sudah diperiksa. Pemeriksaan terus berlanjut kepada pejabat dan perusahaan lainnya.
Sementara terkait perbaikan lingkungan dan hutan, Edo menegaskan tergantung keputusan pihak pengadilan.
"Nanti pihak pengadilan yang menghukum para terdakwa kasus itu apakah salah satunya memperbaiki lingkungan yang rusak atau lainnya," katanya.
Untuk saat ini, kata dia, KLHK mengejar target terhadap kasus perusakan hutan dan lingkungan yang sudah disegel oleh KLHK.
Baca juga: Penyidik KLHK periksa belasan pejabat Kepri, terkait tambang bauksit
Baca juga: Menelusuri pelaku pertambangan bauksit ilegal di Bintan
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019