Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memprioritaskan pembangunan pusat daur ulang (PDU) sampah untuk kawasan wisata, khususnya pada sepuluh destinasi wisata unggulan di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa, salah satu pembangunan PDU di kawasan wisata yang sudah terlaksana adalah, di Danau Toba dan Labuan Bajo.
"Destinasi wisata, yang sudah ditetapkan pemerintah sebanyak sepuluh destinasi itu, menjadi prioritas kami," kata Rosa, seusai menghadiri peresmian PDU Kota Malang, di Kelurahan Bandungrejosari, Kota Malang, Kamis.
Berdasarkan catatan, sepuluh destinasi pariwisata yang menjadi prioritas pemerintah adalah Danau Toba Sumatera Utara, Belitung di Kepulauan Bangka Belitung, Tanjung Lesung Banten, Kepulauan Seribu DKI Jakarta, dan Candi Borobudur Jawa Tengah.
Selain itu, Gunung Bromo Jawa Timur, Mandalika Nusa Tenggara Barat, Pulau Komodo Nusa Tenggara Timur, Taman Nasional Wakatobi Sulawesi Tenggara, dan Morotai Maluku Utara.
Rosa menambahkan, dengan adanya PDU tersebut, maka sampah-sampah yang ada akan dipilah antara sampah organik dan non organik. Dengan adanya proses tersebut, bisa mengurangi 90 persen sampah yang akan masuk di Tempat Pembuangan Akhir.
"Residu pasti ada, tapi tidak seluruh sampah itu dibuang ke TPA. Pengurangan mencapai 90 persen, untuk sampah yang dibuang ke TPA," ujar Rosa.
Pembangunan PDU pada 2019 di wilayah Indonesia, direncanakan kurang lebih sebanyak 56 unit di kabupaten kota melalui skema pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pembangunan PDU tersebut, membutuhkan komitmen dari Pemerintah Daerah dalam upaya untuk menjalankan program infrastruktur hijau.
"Kami akan sulit, ketika memilih daerah yang pimpinan atau kepala daerahnya tidak mempunyai komitmen. Karena keberlangsungan dan efektivitas PDU itu tergantung dari pemerintah daerah dan masyarakatnya juga," ujar Rosa.
Salah satu PDU yang baru saja diresmikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terletak di Kelurahan Bandungrejosri, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Fasilitas tersebut, memiliki kapasitas pengolahan sebanyak 10 ton per hari, termasuk fasilitas pengomposan dengan kapasitas mencapai 30 ton per hari.
Diharapkan, dengan adanya PDU dan meningkatnya kesadaran masyarakat, target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah mencapai 70 persen pada 2025 yang tercantun dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 itu, bisa tercapai.
Baca juga: Kota Malang punya pusat daur ulang sampah baru
Baca juga: Kemenlhk akan bangun pusat daur ulang sampah di NTT
Baca juga: Kota Malang bangun pusat daur ulang sampah
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019