• Beranda
  • Berita
  • Polisi tetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan pelajar SMP

Polisi tetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan pelajar SMP

10 April 2019 19:30 WIB
Polisi tetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan pelajar SMP
Polresta Pontianak, Kalbar, Rabu malam, telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FZ, TP dan NN (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Kota Pontianak. (ANTARA/Andilala)

Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi

Polresta Pontianak, Kalbar, Rabu malam, telah menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial FZ, TP dan NN (siswa SMA) dugaan kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Kota Pontianak.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Muhammad Anwar nasir di Pontianak.

Penetapan tersebut, dari hasil pemeriksaan yang ketiganya mengakui penganiayaan, tetapi tidak melakukan pengeroyokan dan merusak area sensitif seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil fisum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika," ungkapnya.

Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), katanya.

"Baik korban dan tersangka sama-sama anak-anak, sehingga semua tahapan harus didampingi oleh pihak orang tua dan KPPAD Kalbar sesuai dengan hak mereka," katanya.

Kapolresta menambahkan, dari hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika tidak ada perlukaan atau memar terhadap area sensitif korban, dan itu juga diperkuat dari keterangan ketiga tersangka dan sembilan saksi yang diperiksa, yang membantah melakukan hal itu.

"Fakta yang hingga ditetapkan sebagai tersangka, yakni tersangka menjambak rambut korban, mendorong hingga jatuh, lalu ada tersangka yang memiting, dan ada tersangka yang melempar menggunakan sandal," katanya.

Ia mengimbau, masyarakat tidak mempercayai informasi yang menyesatkan di medsos, seperti pelaku melakukan pengeroyokan maupun sampai merusak area sensitif korban itu.

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes (Pol) dr Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dokter, hasilnya tidak seperti yang diberikan di media sosial yang menyatakan pada area sensitifnya dianiaya.

"intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," katanya.
Baca juga: Presiden minta Polri tegas dan bijaksana tangani kasus penganiayaan Ad
Baca juga: KPAI: Pemda harus pastikan rehabilitasi terhadap korban perundungan
Baca juga: Gubernur Kalbar: pelaku penganiayaan siswi SMP tetap diproses hukum

 

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019