"Mengingat pelaku dan korban juga anak-anak, maka kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan itu," kata Ketua KPAI Susanto seusai menjenguk korban penganiayaan di Rumah Sakit Promedika Pontianak, Kamis.
KPAI, ia melanjutkan, dalam hal ini hanya melakukan pengawasan secara umum, termasuk pengawasan proses hukum yang sedang berjalan, dan memastikan korban sesegera mungkin mendapatkan layanan rehabilitasi secara tuntas.
"Tentunya kami berharap, proses hukumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Susanto.
Pada Rabu malam (10/4), Kepolisian Resor Kota Pontianak menetapkan tiga murid Sekolah Menengah Atas yang masing-masing berinisial FA atau Ll, TP atau Ar dan NN atau Ec sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Pontianak.
Polisi menjerat pada tersangka menggunakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 35/2014 tentang perubahan Undang-Undang No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti melanggar ketentuan dalam undang-undang itu, para tersangka bisa kena hukuman penjara tiga tahun enam bulan penjara.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, aparat penegak hukum akan melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga:
Ketua KPAI berikan dukungan moral pada korban penganiayaan
Polisi tetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan pelajar SMP
Pewarta: Andilala
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019