"Kami melihat penyebab permasalahan dalam kasus ini adalah perundungan siber. Tindakan saling berbalas komen di media sosial. Kowani memgharapkan semua pihak memberikan atensi terhadap perundungan siber ini. Kita harus mengakui bahwa perundungan siber sangat berbahaya bagi anak seperti kasus yang sedang viral ini. Jangan sepelekan perundungan di media sosial," ujar Giwo di Jakarta, Jumat.
Giwo juga menambahkan Kowani prihatin dengan kasus yang menimpa Ad itu. Dalam kasus kekerasan ini, baik korban maupun pelaku adalah anak maka proses hukum yang diterapkan adalah UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kowani memberi penghargaan terhadap langkah penegak hukum yang kini menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
"Viralnya kasus ini disebabkan karena ada satu tahapan yang terlewati oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalbar. Seharusnya setelah menerima pengaduan dari pihak korban, KPAD melakukan telaah penanganan kasusnya," kata dia.
Giwo juga meminta KPAD memastikan bahwa korban terpenuhi haknya yakni adanya pemulihan, rehabilitasi mental-psikis-kesehatan, pendampingan hukum dan psikososial. Setelah proses ini dilalui baru kemudian masuk proses diversi, karena dalam diversi (penyelesaian hukum di luar pengadilan atau kekeluargaan) harus melibatkan korban dan pelaku.
"Kowani menyesalkan upaya KPAD yang terburu-buru membawa kasus ke diversi tanpa melalui tahapan pemulihan korban terlebih dahulu."
Kowani juga meminta kepada pemerintah daerah yakni dinas terkait memberikan penanganan terhadap korban
Selain itu, Kowani meminta kepada keluarga untuk memberikan pengasuhan yang baik kepada anak. Anak berhadapan dengan hukum adalah dampak dari lalainya sistem pengasuhan, pengawasan dan perlindungan anak. Keluarga wajib mengasuh dan mendidik anak-anak dengan budi pekerti yamg baik.
Kasus perundungan secara fisik menimpa Ad di Pontianak. Perundungan yang bermula dari saling komentar di media sosial ini, berujung pada kekerasan fisik. Sebelumnya, diberitakan terjadi kekerasan pada area sensitif korban, namun pihak kepolisian melalui bukti visum menyatakan bahwa tidak terjadi kekerasan di area sensitif korban.*
Baca juga: KPPPA-WVI pastikan perlindungan anak di kabupaten/kota layak anak
Baca juga: KPPPA sebut Forum Anak bisa cegah kekerasan terhadap anak
Baca juga: Pakar: kasus perundungan merupakan dampak konformitas yang salah
Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019