Pemerintah sedang menunggu proposal lanjutan dari Uni Eropa setelah otoritas tersebut membuat kebijakan diskriminatif yang menyatakan kelapa sawit merupakan produk berisiko tinggi terhadap perusakan hutan.Usulan pembicaraan bersama ini diharapkan dapat mengubah hasil kajian terkait sawit dari sebelumnya berisiko tinggi menjadi bukan risiko tinggi paling cepat pada 2021
"Mereka menawarkan kepada kita buat saja prosedur platform untuk pembahasan bersama dan saling berkunjung," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.
Darmin mengungkapkan hal tersebut merupakan salah satu bagian dari hasil kunjungan delegasi joint mission negara-negara produsen sawit (CPOPC) ke markas Uni Eropa di Brussels, Belgia.
Ia mengatakan Uni Eropa hanya menyarankan adanya usulan komunikasi baru bersama dan tidak ada perubahan regulasi dari ketetapan yang sudah dibuat sebelumnya.
Usulan pembicaraan bersama ini diharapkan dapat mengubah hasil kajian terkait sawit dari sebelumnya berisiko tinggi menjadi bukan risiko tinggi paling cepat pada 2021.
"Pada 2021 ada kesempatan bagi mereka untuk membahas kembali setelah ada komunikasi, data baru dan saling melakukan kunjungan," ujar Darmin.
Dalam kunjungan diplomasi selama dua hari ke Belgia, ia mengakui, delegasi CPOPC yang terdiri dari Indonesia, Malaysia dan Kolombia, berdebat sengit dengan perwakilan Uni Eropa.
Baca juga: Luhut nilai diskriminasi sawit sudah menyangkut eksistensi Indonesia
Baca juga: Data dan riset sawit domestik bisa jadi dasar gugatan Indonesia ke WTO
Menurut dia, hal itu terjadi karena metodologi dan hipotesa yang digunakan Uni Eropa tentang risiko dan pengaruh buruk kelapa sawit ditetapkan secara sepihak, bertentangan dengan fakta dan tanpa adanya analisis dampak.
Beberapa poin keberatan diantaranya kelapa sawit mempunyai lahan yang jauh lebih kecil dari produk minyak nabati lainnya dengan produktivitas lebih tinggi delapan hingga sepuluh kali lipat.
Selain itu, apabila terjadi pemboikotan produk kelapa sawit, maka dapat menyebabkan pembukaan lahan yang lebih masif untuk penanaman produk nabati lainnya, karena permintaan atas produk nabati makin tumbuh pesat.
Penggunaan basis awal tahun 2008 sebagai metodologi penghitungan juga dilakukan tanpa adanya alasan kuat karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan kelapa sawit terkini.
Baca juga: Luhut : pemerintah sedang kaji boikot produk Eropa
Dengan kondisi ini, Darmin menilai masih terdapat "gap" yang besar terhadap produk kelapa sawit maupun kebijakan pengembangan sehingga menimbulkan kesalahan persepsi di Uni Eropa.
Situasi ini juga diperparah oleh tingginya kampanye hitam, salah satu contohnya terlihat dari biaya kampanye produk bebas kelapa sawit di Italia, yang lima kali lebih besar dan masif, daripada iklan minuman berkarbonasi.
"Itu menunjukan bahwa memang persepsi mengenai kelapa sawit itu sudah terbentuk disana bukan hanya di parlemen tapi juga masyarakatnya dan konsumennya," katanya.
Sebelumnya, Uni Eropa melalui penerbitan "Delegated Regulation" yang merupakan turunan dari "Renewable Energy Directive II" atau RED II menempatkan kelapa sawit sebagai komoditas berisiko tinggi terhadap perusakan hutan.
Regulasi ini akan berlaku apabila mendapatkan persetujuan dari Parlemen maupun Dewan Eropa dalam jangka waktu maksimum selama dua bulan sejak konsep regulasi tersebut disampaikan Komisi Eropa pada 13 Maret 2019.
Meski tidak mendapatkan persetujuan dan dibahas langsung, regulasi ini juga bisa berlaku otomatis, dan kemungkinan besar prosedur ini akan digunakan, karena pembahasan "Delegated Regulation" ini belum dijadwalkan Parlemen maupun Dewan Eropa.
Baca juga: Indonesia suarakan keberatan atas diskriminasi sawit di Uni Eropa
Baca juga: Menteri BUMN : peremajaan sawit tentukan pengembangan biodiesel
Pewarta: Satyagraha
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019