• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan bayar klaim jatuh tempo Rp11 triliun

BPJS Kesehatan bayar klaim jatuh tempo Rp11 triliun

16 April 2019 17:50 WIB
BPJS Kesehatan bayar klaim jatuh tempo Rp11 triliun
Net (.)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Sultra, Natalia Panggelo mengatakan, selain itu BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Sampai hari ini tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami," ujar Natalia, dalam konfrensi pers, di Baubau, Selasa.

Rumah sakit yang dulu mengajukan berkas secara lengkap, klaimnya akan diproses terlebih dahulu.

"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Natalia, mengutip siaran pers Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat, M Iqbal Anas Ma'ruf.

Menurutnya, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh sebab itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya, karena hal itu merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun, kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," ujarnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakannya, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo tersebut diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Diharapkan rumah sakit dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS.

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ujarnya.

Disampaikannya pula, bahwa program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas, juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja.

"Ke depan,Pemerintah akan terus menjaga kelanjutan program JKN-KIS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Kami berterima kasih kepada penyedia layanan sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerjasama, pengertian dan kesabarannya selama ini," imbuhnya.

Khusus di wilayah kerja kantor cabang Baubau terdapat 162 FKTP dan delapan FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan. Adapun total pembayaran yang dilakukan sebesar Rp17,695.459.740 miliar sepanjang April 2019.*


Baca juga: BPJS Kesehatan Padang bayar klaim rumah sakit Rp250 M

Baca juga: BPJS Kesehatan bayar rumah sakit di Maluku Rp107,791 M


 

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019