Konsulat RI Tawau Negeri Sabah menyatakan, masih ada warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja pada perusahaan perladangan dan kilang di Malaysia yang diberikan upah tidak sewajarnya.alasannya pekerjanya tidak memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor
Hal ini diutarakan Konsul RI Tawau, Sulistijo Djati Ismoyo, di Tawau, Sabtu, terkait sistem pengupahan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negeri Sabah yang belum juga membaik secara merata.
Ia mengakui, masih menemukan dan menerima laporan dari WNI yang tidak diberikan upah sepantasnya atau di bawah standar kebutuhan hidup.
Djati menambahkan, majikan pada perusahaan yang mengupah TKI di bawah standar itu telah dipanggil oleh Konsulat RI Tawau.
"Masih ada perusahaan yang menggaji TKI kurang dari sewajarnya. Tapi kami sudah memanggil majikan dan perusahaan tersebut," terang Djati.
Namun upaya yang telah dilakukannya ini masih dalam tahap negosiasi, ujarnya.
Ia mengakui, telah ada juga majikan yang langsung memperbaiki upah atau perusahaan yang memperbaiki sistem pengupahan bagi pekerja asing asal Indonesia.
KRI Tawau mengaku terus mendorong majikan perusahaan di Sabah, Malaysia agar memperbaiki upah TKI sesuai ketentuan.
Perusahaan atau majikan yang mengupah TKI di bawah standar itu, ujar dia, biasanya mengaku karena pekerjanya tidak memiliki dokumen keimigrasian seperti paspor.
Djati menyesalkan, sulitnya TKI menuntut upah yang layak karena alasan tidak memiliki legalitas sebagai pekerja asing.
Oleh karena itu, dia mengajak TKI di wilayah kerjanya agar melengkapi diri dengan paspor dan dokumen lainnya ketika bekerja di wilayah kerjanya.
Baca juga: Malaysia usir 76 TKI ilegal ke Nunukan
Baca juga: TKI Malaysia kini peroleh perlindungan ganda
Pewarta: Rusman
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019