"Informasi dugaan 'money politik' ini kita dapatkan dari laporan masyarakat yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Zulita, Sabtu.
Informasi itu akan terus pihaknya telusuri guna mencari titik terang, apakah kejadian itu benar adanya, apakah ada saksi atau bukti agar kejadian itu bisa dijadikan suatu temuan bagi Bawaslu.
Disamping menelusuri dugaan money politik, Bawaslu Singkawang juga saat ini sedang memproses dugaan pencoblosan suara lebih dari satu kali yang dilakukan pemilih tepatnya di TPS 34, Jl P Natuna, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
"Kasus temuan ini sekarang sudah masuk ke ranah Sentra Gakkumdu," ungkapnya.
Menurutnya, dugaan pencoblosan suara lebih dari satu kali merupakan temuan dari petugas pengawas TPS Bawaslu Singkawang ketika dilakukan rekap terdapat selisih satu suara di TPS tersebut.
"Ketika dicari ternyata ada satu nama dibuat dalam dua daftar hadir, yang satu dalam daftar DPT dan satunya dalam daftar DPK," jelasnya.
Sehingga, temuan itu dilimpahkan kepada Bawaslu Singkawang karena memenuhi syarat formil materil untuk dilakukan proses pembahasan di Sentra Gakkumdu.
"Dan sekarang sedang di proses di Sentra Gakkumdu," tuturnya.
Menurut Zulita, jika ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali, maka pemilih yang bersangkutan bisa dikenakan pelanggaran pidana pemilu.
Dia menilai potensi money politic tetap selalu ada, baik pada masa kampanye, masa tenang dan pungut hitung. Namun, lanjutnya, pihaknya siap mengusut bila nanti ada informasi dari pengawas TPS maupun orang yang melaporkan ada tindakan politik uang.
"Bawaslu juga akan tetap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Langsung kita usut terus," tuturnya.
Baca juga: 64 TPS di Sulteng laksanakan Pemungutan Suara Ulang
Baca juga: KPU Depok lakukan PSU di TPS 65 Tapos
Baca juga: Polda Sultra siaga kawal PSU 62 TPS
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019