"Padahal posisi dan kapasitasnya sama, tetapi masih ada perempuan pekerja yang mendapatkan upah yang lebih rendah daripada laki-laki pekerja," kata Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Magdalena mengatakan bahwa masih ada pengusaha yang tidak memiliki perspektif gender sehingga melakukan diskriminasi terhadap perempuan pekerja, yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Menurut dia, perlu ada perubahan sistematis pengaturan upah pekerja untuk menghilangkan diskriminasi terhadap pekerja perempuan.
"Sebenarnya sudah ada beberapa pihak yang membuat gerakan menerima pengaduan pelanggaran hak-hak perempuan pekerja, tetapi itu belum menjadi sistem sehingga belum merata," tuturnya.
Magdalena mengatakan perempuan pekerja bisa saja mengeluhkan langsung diskriminasi yang dialaminya, namun itu bisa membuat mereka berisiko kehilangan pekerjaan.
"Ada relasi kuasa. Karena itu negara harus hadir untuk memperbaiki sistem sehingga perusahaan-perusahaan tidak melakukan diskriminasi terhadap perempuan pekerja," katanya.
Baca juga: Federasi pekerja tuntut pencabutan PP 78/2015
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019