• Beranda
  • Berita
  • WALHI: KLHK tertibkan alih fungsi hutan "mangrove" Langkat

WALHI: KLHK tertibkan alih fungsi hutan "mangrove" Langkat

30 April 2019 21:52 WIB
WALHI: KLHK tertibkan alih fungsi hutan "mangrove" Langkat
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) , Sumatera Utara, Dana Prima Tarigan, di Medan, Selasa, berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menertibkan alih fungsi hutan bakau "mangrove" di Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. (Antara Sumut/Foto Istimewa)
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara berharap kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menertibkan alih fungsi hutan bakau "mangrove" yang rusak di Desa Selotong, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

"Pemerintah secepatnya menghentikan para pengusaha yang menjadikan kawasan hutan bakau sebagai areal perkebunan sawit dan pertambakan ikan/udang," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut, Dana Prima Tarigan, di Medan, Selasa.

Kawasan hutan bakau di Kabupaten Langkat, menurut dia, tidak boleh dibiarkan untuk dijadikan lokasi perkebunan sawit maupun budidaya ikan, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum dan juga merusak tata lingkungan di daerah tersebut.

"Selain itu, kerusakan hutan bakau di Secanggang tidak hanya dapat menimbulkan bencana banjir, terjadinya abrasi, tetapi juga menyebabkan bencana tsunami yang merugikan warga Langkat," ujar Dana.

Ia menyebutkan, fungsi keberadaan hutan mangrove tersebut, justru sangat bermanfaat yang cukup besar mengatasi jika terjadi tsunami di Langkat, karena daerah tersebut berada di daerah pinggiran pantai.

Sehubungan dengan itu, hutan bakau di Secanggang tidak boleh lagi dikelola para pengusaha sawit maupun pengusaha tambak ikan.

"Hutan bakau di Langkat tidak diperbolehkan lagi digarap (dikelola) para pengusaha pemodal besar, masyarakat dan pihak-pihak lainnya, karena merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat," ucap dia.

Dana mengatakan, jika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih memberikan izin alih fungsi hutan, berarti membiarkan daerah Langkat akan tenggelam, bila terjadi banjir besar maupun tsunami.

"Hal itu, harus dapat dicegah untuk menyelamatkan warga Langkat dari fenomena alam tersebut," kata pemerhati lingkungan itu.

Kerusakan hutan mangrove di Desa Selotong Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, hingga kini diperkirakan mencapai 650 hektare disebabkan alih fungsi yang dilakukan oleh warga menjadi perkebunan sawit dan pertambakan.

Hutan mangrove, memiliki banyak fungsi dan bisa menahan ombak (abrasi), tempat tumbuh dan berkembang biaknya biota laut seperti ikan, udang, kepiting, serta tempat berlindungnya mamalia lainnya seperti monyet.

Salah seorang warga Selotong, Imran menjelaskan sekarang ini ada upaya untuk perbaikan yang dilakukan dengan menanam kembali di atas lahan seluas dua hektare dengan 2.000 batang pohon mangrove.

Selain itu, menurut dia, juga akan ditanam 5.000 batang pohon bibit lainnya yang disumbangkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun swadaya dari relawan.

Baca juga: Walhi: Mangrove penting bagi masyarakat pesisir

Baca juga: Perubahan iklim picu permukaan laut naik

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019