Rancangan peraturan tersebut, yang disahkan pekan lalu oleh Parlemen, adalah pembalasan terhadap keputusan Presiden AS Donald Trump -- yang merancang pasukan elit Iran, Pengawal Revolusi, sebagai organisasi teroris asing, demikian laporan Reuters --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa malam.
Presiden Iran menginstruksikan dinas intelijen, Kementerian Urusan Luar Negeri, Angkatan Bersenjata dan Dewan Keamanan Tertinggi Nasional Iran untuk melaksanakan hukum itu, kata kantor berita Iran, Tasnim.
Sumber: Reuters
Baca juga: Presiden Irak: Trump tidak minta izin untuk `awasi Iran`
Baca juga: Presiden Iran: Sanksi "kejam" AS tak akan hentikan ekspor minyak Iran
Baca juga: Iran tolak tawaran Trump mengenai pembicaraan karena tak bernilai
Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019