Badan Restorasi Gambut (BRG) mulai melakukan supervisi terhadap kegiatan restorasi gambut 16 perusahaan perkebunan sawit dan perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) di lima provinsi.
"Kita baru lihat sawit di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan. Tim pakar gambut dari universitas lokal, kelompok ahli BRG, tim BRG dan Kementan (Kementerian Pertanian) ikut bersama memberikan arahan," kata Kepala BRG Nazir Foead kepada Antara di Singapura, Jumat.
Ia mengatakan supervisi restorasi lahan gambut perusahaan-perusahaan itu mencakup puluhan ribu hingga ratusan ribu hektare (ha) lahan gambut.
"Tim sudah melihat dan memberi arahan. Semoga enam bulan ke depan atau kurang, bisa kembali (ke lokasi). Kita lihat apakah sudah memperbaiki sesuai arahan," kata Nazir.
Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan BRG Myrna A Safitri mengatakan total areal konsesi dalam target restorasi BRG yang disupervisi hingga April 2019 sudah mencapai 242.260 ha.
Menurut dia, BRG memulai supervisi restorasi lahan gambut tersebut dengan uji coba yang dilakukan September 2018 pada dua perusahaan HTI dan 14 perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Supervisi pada lahan gambut milik perusahaan pengelola HTI supervisi dilakukan pada lahan PT Wana Subur Lestari dengan luas konsesi 11.282 ha dan PT Mayangkara Taman Industri dengan luas konsesi 12.024 ha.
Sementara supervisi pada perusahaan perkebunan sawit antara lain mencakup lahan milik PT Bahana Karya Semesta (2.391 ha), PT Primata Kreasi Mas (5.200 ha), PT Kresna Duta Agro (4.358 ha), PT Riau Sakti United Plantation (12.064 ha), PT Riau Sakti Trans Mandiri (6.292 ha), PT Cakung Permata Nusa (4.773 ha), dan PT Banyu Kahuripan Indonesia (9.368 ha).
Supervisi juga dilakukan pada lahan PT Surya Cipta Kahuripan (4.212 ha), PT Persada Dinamika Lestari (802 ha), PT Bumi Palma Lestari Persada (6.142 ha), PT Kimia Tirta Utama (1.270 ha), PT Guntung Idaman Nusa (14.548 ha), PT Tabung Haji Indo Plantations (45.229 ha), dan PT Inti Agro Makmur (9.696 ha).
Restorasi gambut di areal konsesi bersifat mandatori. Menurut Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, BRG memiliki tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi lahan gambut di tujuh provinsi yang luasnya 2,4 juta ha, di mana 1,4 juta ha di antaranya berada di area konsesi. Restorasi ditujukan untuk mencegah kebakaran lahan gambut.
Target kegiatan supervisi dalam peta indikatif restorasi gambut di kawasan lindung mencapai 491.791 ha, di kawasan berizin seluas 1.784.353 ha, di kawasan budi daya tidak berizin seluas 400.457 ha.
Baca juga:
Lapan dan Badan Restorasi Gambut lakukan inventarisasi kondisi gambut
BRG perluas program revitalisasi ekonomi masyarakat di kawasan gambut
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019