• Beranda
  • Berita
  • Kementerian ATR percepat legalisasi tanah untuk reforma agraria

Kementerian ATR percepat legalisasi tanah untuk reforma agraria

6 Mei 2019 20:53 WIB
Kementerian ATR percepat legalisasi tanah untuk reforma agraria
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A Djalil. (Dokumentasi Kementerian ATR/BPN)

Tentang penyelesaian konflik akan kita selesaikan. Prosesnya disesuaikan dengan kepastian hukum yang berlaku

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat legalisasi pendaftaran tanah dalam rangka mewujudkan reforma agraria termasuk menghindari adanya permasalahan konflik lahan dan sengketa tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan bahwa pendaftaran tanah juga bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya dengan mengagunkan sertifikatnya ke pihak perbankan.

Hal itu, selaras dengan Pasal 19 UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, di mana untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sofyan A. Djalil mengaku akan terus menyelesaikan permasalahan sengketa tanah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Tentang penyelesaian konflik akan kita selesaikan. Prosesnya disesuaikan dengan kepastian hukum yang berlaku," ucap Sofyan Djalil.

Selain itu, ia juga mengungkapkan terkait masalah sengketa tanah antara masyarakat adat Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Riau dengan perusahaan swasta telah diselesaikan.

Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, Presiden Jokowi telah meminta kepada kementerian yang dipimpin dirinya untuk mencabut konsesi perusahaan yang tidak memberikan haknya kepada masyarakat.

"Konflik masyarakat di wilayah Senama Nenek di Kabupaten Kampar dengan PTP (PT Perkebunan) sudah selesai," katanya.

Penyelesaiannya, kata Sofyan dengan melepaskan tanah ulayat seluas 2.800 hektare yang masuk wilayah konsesi PTP kepada masyarakat hingga akhirnya tanah tersebut menjadi hak milik masyarakat adat Senama Nenek.
Baca juga: Menteri Desa sebut program Reforma Agraria bantu ekonomi perdesaan
Baca juga: Ombudsman-KPA minta pemerintah bentuk Badan Otoritas Reforma Agraria
Baca juga: Soal konsesi, posisi Jokowi sangat tegas hutan untuk kesejahteraan rakyat


K




 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019