Ganja sebanyak itu milik Abu yang diduga memiliki jaringan di tiga kota Aceh-Medan-Jakarta.
"Dengan menangkap dua tersangka, yakni Ardi dan Ipul yang berperan pada bagian gudang dan kurir," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Selasa.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni dua peti kayu yang masing-masing berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 400 kilogram, satu unit kendaraan roda dua dan dua unit telepon genggam.
Sedangkan kronologi kejadian pada hari Minggu (5/5) sekitar pukul 22.00 WIB, BNN mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja kering yang dikirimkan dari Medan tujuan Depok melalui ekspedisi DSI Cargo.
"Ganja tersebut dimasukan dalam peti dan dicat atau dicoret-coret dengan pilox untuk menimbulkan aroma baru agar dapat mengelabui petugas dan tidak tercium anjing pelacak (K9)," kata Arman.
Paket tersebut singgah di PT TAM Cargo, kemudian pada Senin (5/5) sekitar pukul 12.00 WIB, paket tersebut diantarkan oleh kurir PT TAM Cargo ke alamat Jalan Bungur Nomor 4 Kota Depok, dengan nama penerima Rudy Winata.
Setelah dilakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 WIB, tim BNN melakukan penangkapan terhadap target penerima di alamat tersebut yang ternyata adalah sebuah kos.
Dari hasil penggeledahan didapat barang bukti diduga ganja sebanyak dua peti yang berisi ganja kering seberat 400 kilogram.
"Saat ini kedua tersangka dan tiga orang saksi serta barang bukti dibawa ke kantor pusat BNN untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Arman.
Baca juga: BNN ungkap 250 gram sabu diselundupkan dalam dubur
Baca juga: BNN Jawa Barat gagalkan penyelundupan ganja dalam ban mobil
Baca juga: BNN Riau amankan18 pengunjung hiburan malam
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019