Berkah Nusantara tiada habisnya, dari mulai di bawah bumi yang dipijak hingga pancaran surya sepanjang tahun menjadikan Indonesia negara yang kaya dengan sumber daya alamnya.Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir..
Aneka mineral di dalam tanah mampu diungkap untuk kelangsungan kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, tak kurang, sedikit banyak bekas galian tambang menjadikan kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari.
Bumi yang berlubang-lubang terlihat usang tanpa ada makna sesudahnya, layaknya kawah gersang yang ditinggal pergi penghijauan.
Adakah manfaat lain dari area bekas tambang?
Untuk menanggapi permasalahan tersebut, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3Tek KEBTKE) Kementerian ESDM tengah menyiapkan konsep pasokan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di area bekas tambang milik PT Timah, Tbk.
"Setelah kami observasi, kami akan mencoba mengimplementasikan PLTS pada kegiatan produksi PT Timah di Kampung Reklamasi Air Jangkang di Pulau Bangka, Riau," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana.
Menurut Dadan, pembangkit berbasis surya ini akan menjadi pilot project di wilayah bekas tambang. "Ini bisa dijadikan percontohan bagaimana pembangunan PLTS dikerjakan pada skala lebih besar," jelasnya.
Nantinya, PLTS ini akan dijadikan sebagai salah satu unit usaha penyediaan tenaga listrik, mengingat Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan di daerah seperti Kepulauan Bangka Belitung cukup tinggi, sebesar Rp. 2.681/kwh (di atas US 18 cent/kwh).
Upaya konservasi energi dari sinar surya di lahan bekas tambang dinilai sebagai salah satu praktik efisiensi energi. Mandatori inilah yang bakal dieksekusi oleh BLU P3Tek KEBTKE dalam melaksanakan program audit energi.
"Proses ini diperlukan lantaran kecenderungan biaya energi makin lama makin meningkat. Jika dibiarkan bakal mempengaruhi manajemen perusahaan," tegas Dadan.
Dadan menambahkan, BLU P3Tek KEBTKE akan mengukur dan memantau penggunaan energi, identifikasi biaya energi, mengelola risiko hingga memberikan sejumlah rekomendasi terkait peningkatan efisiensi. Dengan begitu, kegiatan operasi produksi PT. Timah dapat berjalan seefisien mungkin.
"Kami akan merekomendasikan prosedur peralatan yang efisien dan memberikan analisis atas dampak penggunaan energi terhadap lingkungan sekitar. Mudah-mudahan ini dapat membantu kegiatan produksi PT Timah lebih efisien," harapnya.
BLU Litbang ESDM dan PT Timah telah melakukan Perjanjian Kerja sama (PKS) dalam mengembangkan penelitian teknologi bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan dan konservasi energi demi meningkatkan aktivitas produksi timah.
Pengelolaan pascatambang
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Ego Syahrial mewakili Menteri ESDM menandatangani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono menandatangani memorandum of understanding (MoU) terkait pengelolaan lingkungan paska kegiatan pertambangan.
"Kami bersama Kementerian Lingkungan Hidup sudah sepakat untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini dalam perjanjian kerjasama, dan kami mohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk bersama-sama mendetailkan segera setelah selesai acara ini dalam bentuk perjanjian kerjasama antar Eselon I di masing-masing Kementerian,"ujar Ego.
Sumber daya alam lebih lanjut dikatakan Ego, dikuasai oleh Negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Kegiatan pertambangan memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional termasuk investasi, lapangan pekerjaan sekaligus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Negara sebesar Rp50 triliun atau 156 persen dari target tahun 2018 lalu.
Karena kegiatan pertambangan memang memiliki kompleksitas yang tinggi maka diperlukan peran Pemerintah dalam pelaksanaannya yakni dalam pembuatan kebijakan. Kegiatan pertambangan tentunya memiliki dampak terhadap lingkungan karena itu kegiatan pascatambang untuk memulihkan fungsi hutan harus dilaksanakan.
"Upaya reklamasi harus dilakukan secara serius. Selain bertujuan untuk mencegah erosi atau mengurangi kecepatan aliran air limpasan, reklamasi dilakukan untuk menjaga lahan agar tidak labil dan lebih produktif. Sehingga reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah bagi lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan kondisi sebelum penambangan,"jelas Ego.
"Kegiatan pascatambang bertujuan menyelesaikan kegiatan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat," sambung Ego.
Sementara itu, Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup, Bambang Hendroyono menambahkan, reklamasi hutan wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada kawasan hutan yang terganggu (on-site), sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site).
"Reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS sebagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan merupakan bagian dari Pemulihan DAS. Kepada para praktisi pertambangan dan aparat penentu kebijakan, kami harapkan kerjasamanya. Sinergi dan dukungan para pihak senantiasa diperlukan guna percepatan keberhasilan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS pada masa yang akan datang," pungkas Bambang.
Kurangi dampak lingkungan
Kementerian ESDM terus mendukung upaya-upaya untuk mengurangi dampak lingkungan hidup pasca kegiatan sektor ESDM. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menetapkan kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca penambangan sesuai dengan persetujuan AMDAL yang diterbitkan.
"Kami komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan hidup, apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan, nanti pelayanan penambangan akan dikurangi atau tidak dilayani", ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Selain itu, dibutuhkan juga pemahaman yang seragam antara Inspektur Tambang dengan PPNS dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK agar komitmen tersebut bisa berjalan. Jika tidak hanya akan jadi business as usual.
Di samping perbaikan lingkungan hidup pasca kegiatan tambang, Kementerian ESDM juga mendorong pengurangan polusi dan menekan emisi gas buang. "Kami menerapkan program campuran fame (minyak CPO) ke minyak solar sebesar 20 persen di mana solar mewakili 2/3 dari penggunaan seluruh minyak di Indonesia. Itu berarti kalau dihitung dari aspek renewable nya 2/3 dikali 20 persen jadi 13 persen," jelasnya.
Dari sisi kelistrikan, pembangkit listrik sekarang energy mix nya kurang lebih 13 persen, yang terbesar berasal dari geothermal dan hydro. Dua sumber tersebut sangat terkait dengan izin pinjam kawasan hutan. "Terkait hal itu, mohon Kementerian LHK memberikan izin sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan PLTA dan PLTP. Kalau kedua sumber tersebut digabungkan bisa mencapai 10 persen dari total energy mix pembangkit listrik," kata Jonan.
"Selain itu, kami sudah mengembangkan kewajiban semua pabrik pengelolaan kelapa sawit untuk membangun pembangkit listrik tenaga biomassa. Jika KLHK juga mewajibkan ini mungkin akan lebih baik", lanjut Jonan.
Terkait pembangunan pembangkit listrik di kawasan hutan di Pulau Jawa khususnya, sejak 2018 dalam RUPTL sudah tidak ada izin untuk membangun PLTU yang menggunakan batubara. Ke depan sudah tidak ada.
Baca juga: Kementerian ESDM-KLHK tandatangani pengelolaan lingkungan usai tambang
Baca juga: Pemprov tanami sorgum lahan bekas tambang Parit Enam
Baca juga: Menyulap bekas tambang timah jadi agrowisata
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019