• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Sulteng diminta tak terpengaruh terkait lokasi huntap

Gubernur Sulteng diminta tak terpengaruh terkait lokasi huntap

7 Mei 2019 22:47 WIB
Gubernur Sulteng diminta tak terpengaruh terkait lokasi huntap
Wali Kota Palu Hidayat saat berdialog dengan perwakilan perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) Tokyo Center di ruang kerja Kantor Wali Kota Palu, Selasa (7/5/2019). (Humas Pemkot Palu/Imron Nur Huda)

Wali Kota Palu Hidayat meminta Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola agar tidak terpengaruh dengan pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan (BPN) Sulteng.

"Kepada Pak Gub tolong jangan lagi mau dipengaruhi Kepala Kanwil BPN Sulteng itu karena terus terang saja dia Kakanwil yang bermasalah dari Provinsi Bali," katanya usai menerima perwakilan Japan International Cooperation Agency (JICA) Tokyo Center di ruang kerja Kantor Wali Kota Palu, Selasa (7/5).

Permohonan itu disampaikan Hidayat menyusul upaya Kanwil BPN Sulteng untuk mempengaruhi Longki Djanggola merevisi Surat Keputusan Gubernur Sulteng tentang Penetapan Lokasi Hunian Tetap (huntap) di Kelurahan Tondo dan Talise.

"Untuk kepentingan pengungsi yang akan menempati huntap di lokasi yang sudah ditetapkan di sana saya siap pasang badan. Saya mohon kepada Gubernur jangan lagi direvisi dan diubah lokasi huntap yang sudah ditetapkan," pintanya.

Dia menjelaskan setelah Gubernur Sulteng menetapkan lokasi huntap di Kelurahan Tondo Talise seluas 481,65 hektar, Pemerintah Kota Palu kemudian membuat rencana tapak atau site plan di lokasi relokasi bagi pengungsi korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi itu.

Site plan dibuat menyusul desakan Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia yang merupakan penyumbang huntap terbanyak sekitar 1.500 unit yang meminta kepastian dan kejelasan status dan lokasi huntap yang akan dimanfaatkan untuk membangun huntap bantuan mereka oleh Pemkot Palu.

"Tiba-tiba Satgas Kementerian PUPR di Sulteng datang dengan site plan nya. Oke kami ikuti site plan yang dibuat mereka. Setelah kami membuat site plan dan mengukur kembali lokasi huntap di sana menggunakan dana sendiri, tiba-tiba Kanwil BPN Sulteng muncul dengan suratnya ingin mengubah ini lagi," katanya.

Dia menyatakan menolak rencana perubahan site plan yang diajukan oleh Kanwil BPN Sulteng kepada Pemkot Palu. Dalam beberapa kali rapat baik dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian PUPR, dia juga menolak usulan itu sebab dinilai dapat mengacaukan keputusan awal yang telah ditetapkan

Dia khawatir jika penetapan lokasi huntap itu kembali diubah, para pihak yang akan memberi bantuan huntap maupun tengah membangun huntap di sana akan kecewa bahkan dipastikan akan menghentikan dan menarik bantuannya di atas tanah tersebut akibat ketidakjelasan status dan lokasi huntap yang berubah-ubah.

Olehnya Pemerintah Pusat menyerahkan kepada Gubernur Sulteng keputusan mengenai itu sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

"Sebenarnya sudah jelas persoalan ini waktu kunjungan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil ke Palu tapi ketika rapat koordinasi penentuan lokasi huntap di ruang Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Hidayat Lamakaret tadi belum tuntas lagi. Kenapa belum tuntas? Coba anda tanya kepada Hjdayat" katanya.

Liaison Officer (LO) Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM yang hadir dalam pertemuan itu memberitahukan kepadanya jika pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat itu tidak kuat.

"Bagaimana ini. Masa pernyataan Menteri ATR/BPN dibilang tidak kuat. Katanya begitu yang disampaikan LO Menkopolhukam kepada saya. Janganlah begitu. Jangan lagi mereka korek-korek tanah di sana. Kendati saya dikubur di sana," katanya.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor: 369/516/DIS.BMPR-G.ST/2018 tanggal 28 Desember 2018, tentang Penetapan Lokasi Relokasi Pemulihan Akibat Bencana Alam.

Lokasi tersebut akan menjadi titik pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat korban bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi, 28 September 2018 lalu.

Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) Provinsi Sulteng, Haris Karimin, Jumat (04/01) menyampaikan, penetapan lokasi itu berdasarkan usulan surat permohonan Bupati Sigi Nomor: 100/8367/adpum/setda, tanggal 16 Oktober 2018 tentang Permohonan Pemanfaatan eks lokasi HGU dan usulan Wali Kota Palu Nomor: 650/2291/DPRP/2018 tanggal 02 November 2018 tentang Percepatan Pembangunan Huntap.

Longki menetapkan lokasi relokasi untuk pembangunan huntap, masing-masing untuk Kota Palu seluas 560,93 hektar yang berada di Kelurahan Duyu seluas 79,3 hektar dan Kelurahan Tondo dan Talise seluas 481,65 hektar. Sementara Kabupaten Sigi seluas 362 hektar berada di Kecamatan Sigi Biromaru yang meliputi Desa Pombewe seluas 201,12 hektar dan Desa Oloboju seluas 160,88 hektar.*


Baca juga: Korban bencana Sulteng minta pemerintah bebaskan lahan huntap

Baca juga: Pemerintah diminta segera bangun hunian tetap di Sulteng


 

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019