Sebuah dekrit yang berasal dari dewan kota, Stop Secret Surveillance Ordinance, akan melarang lembaga pemerintahan termasuk polisi, untuk menggunakan teknologi pengenal wajah.
Dikutip dari laman The Guardian dan Slate, aturan pelarangan tersebut disahkan dengan suara bulat pada pemungutan suara Senin (6/5) waktu setempat. Aturan itu akan masuk ke dewan pengawas San Francisco pada pemungutan suara terakhir pada 14 Mei.
Salah satu anggota dewan pengawas Aaron Peskin, yang memperkenalkan dekrit tersebut, mengatakan aturan tersebut hadir menyusul kekhawatiran akurasi teknologi dan menghentikan budaya mengintai.
"Kami semua ingin kebijakan masyarakat yang baik. Tapi, kami tidak ingin hidup dalam pengawasan polisi," kata Peskin dikutip dari The Guardian.
Teknologi pengenal wajah digunakan secara luas mulai dari media sosial Facebook, bandara, stadion hingga pusat perbelanjaan untuk mengenali pencuri.
Baca juga: Brazil gunakan teknologi pengenal wajah untuk amankan Copa America
Mengutip laman Slate, warga San Francisco berada dalam situasi kelebihan pengawasa. Mereka khawatir alat pengawasan seperti teknologi pengenal wajah digunakan untuk membuat profil masyarakat.
Proposal pelarangan teknologi pengenal wajah juga sedang dikaji di Oakland pada akhir April.
Sebuah studi dari MIT pada awal 2019 menemukan sistem pengenal wajah buatan Amazon, Rekognition, keliru mengidentifikasi perempuan berkulit gelap sebagai laki-laki, sebanyak 31 persen. Di sisi lain, sistem tidak bermasalah ketika mengenali laki-laki berkulit putih.
Kesalahan identifikasi seperti itu menimbulkan kekhawatiran polisi dapat menangkap orang yang salah karena basis data yang tidak tepat. Basis data untuk pengenal wajah biasanya berasal dari pas foto seseorang.
Dekrit tersebut akan berlaku dalam cakupan yang luas, termasuk pembaca plat kendaraan dan pendeteksi tembakan. Institusi perkotaan akan diminta untuk membuka inventaris mereka tentang teknologi pengawasan untuk dimintai persetujuan dari dewan dalam waktu 120 hari.
Baca juga: Teknologi pengenal wajah banyak dipakai untuk absensi kantor
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019