"Kalau kita mau e-voting, kita harus memastikan aksesnya sudah bisa di ponsel. Mungkin 2024 ada beberapa misalkan, tergantung KPU yang mengatur Pilkada dulu," ujar dia di Jakarta, Rabu malam.
Menurut dia, sebelum teknologi ini diterapkan, perlu ada kepastian dari sisi akses dan sistem, salah satunya registrasi kartu prabayar yang sudah menyeluruh.
Untuk itu, Kominfo saat ini fokus menyelesaikan registrasi prabayar. Sementara pengembangan sistem ada di tangan BPPT.
"Akses dulu kemudian sistemnya, registrasi prabayar. Sekarang registrasi prabayar masih terus kami benahi terus, belum 100 persen selesai registrasi pra bayar," tutur dia.
Sebelumnya, ide melaksanakan pemilu berbasis elektronik telah ada sejak 2009. Saat itu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Bupati Jembrana, I Gede Winasa, terhadap pasal 88 UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Kementerian Dalam Negeri menilai teknologi bisa menjadi salah satu solusi meminimalkan kerumitan pemilihan umum serentak di Indonesia.
E-voting sebenarnya sudah diterapkan di sejumlah negara di antaranya Brasilia, Meksiko, India, Filipina, Korea Selatan, Australia, dan Belanda.
Baca juga: Sleman siap terapkan e-voting pada Pilkades 2019
Baca juga: Mendagri buka wacana penggunaan "e-voting"
Baca juga: BPPT: pemilu elektronik terhindar dari peretasan
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2019