• Beranda
  • Berita
  • Oposisi-militer Sudan sepakati masa peralihan tiga-tahun

Oposisi-militer Sudan sepakati masa peralihan tiga-tahun

15 Mei 2019 11:30 WIB
Oposisi-militer Sudan sepakati masa peralihan tiga-tahun
Pengunjuk rasa Sudan menari saat berdemonstrasi di depan kompleks kementerian pertahanan di Khartou, Sudan, Sabtu (4/5/2019). (REUTERS/UMIT BEKTAS)
Kelompok oposisi dan pemimpin militer Sudan telah menyepakati masa peralihan tiga-tahun sebelum penyelenggaraan pemilihan umum.

Dalam satu taklimat pada Selasa malam (14/5) di Ibu Kota Sudan, Khatroum, kedua pihak juga menyatakan mereka telah sepakat untuk membentuk tiga tingkat pemerintahan --dewan peralihan gabungan, kabinet dan parlemen.

Yasir Alatta, anggota terkemuka Dewan Peralihan Militer --yang memerintah, mengatakan mereka telah mengalokasikan hak untuk membentuk kabinet kepada aliansi oposisi.

"Ukuran parlemen peralihan akan terdiri atas 300 anggota, 67 persen akan diangkat oleh Deklarasi Kekuatan Perubahan dan Kebebasan dan 33 persen akan dirundingkan antara kedua pihak," demikian konfirmasi Alatta, sebagaimana dikutip Kantor Berita Turki, Anadolu --yang dipantau Antara di Jakarta, Rabu siang.

Medani Abas Medani, anggota terkemuka aliansi oposisi, mengatakan perundingan direncanakan dilanjutkan pada Rabu guna membahas perincian pembentukan dewan peralihan gabungan dan persentase wakil dari kedua pihak.

"Kami juga telah sepakat untuk membentuk satu komite gabungan guna menyelidiki peristiwa kerusuhan yang terjadi pada Senin malam di bundaran tempat aksi duduk di luar markas militer (di ibu kota Sudan) sehingga menewaskan delapan orang dan melukai 200 orang lagi," ia menambahkan.

Perkembangan paling akhir tersebut dicapai setelah pembicaraan antara Dewan Militer dan aliansi oposisi macet mengenai pembentukan dewan peralihan gabungan dan masa peralihan.

Sumber: Anadolu Agency
Baca juga: Negara Arab dukung proses peralihan di Sudan
Baca juga: Presiden Sudan Selatan: pembentukan pemerintah baru sebaiknya ditunda

 

Pewarta: Chaidar Abdullah
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019