“Benar, sekarang kami sedang mengumpulkan keterangan berhubungan dugaan surat perintah perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota dewan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Abdur Kadir melalui Kepala Seksi Intelijen Radiman di Blangpidie, Kamis.
Berdasarkan informasi, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) saat melakukan pemeriksaan keuangan menemukan ada kejanggalan terhadap pertanggungjawaban SPPD 24 anggota DPRK Aceh Barat Daya.
Kejanggalan ditemukan tim pemeriksa BPK terutama pada tiket pesawat terbang yang dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban SPPD tidak terdaftar pada perusahaan penerbangan.
Tidak terdaftarnya tiket pesawat anggota DPRK Aceh Barat Daya tersebut diketahui setelah tim mengecek ulang kebenaran tiket pesawat SPPD tersebut ke otoritas jasa keuangan, ternyata keluar atas nama orang lain, bukan atas nama anggota legislatif di kabupaten tersebut.
Radiman mengatakan, pihaknya mengumpulkan data dan keterangan saksi terkait kasus dugaan SPPD fiktif Anggota DPRK Aceh Barat Daya tersebut bukan dari laporan hasil audit BPK RI. Tapi, berdasarkan laporan masyarakat ke kejaksaan.
“Barang bukti awal sudah kami kantongi. Kerugian negara sekitar Rp1 miliar lebih. Ada juga data bahwa dari 24 anggota legislatif, delapan orang di antaranya sudah mengembalikan uang SPPD,” ungkap dia.
Sebelumnya, BPK telah memberikan waktu kepada seluruh anggota DPRK Aceh Barat Daya untuk mengembalikan uang SPPD fiktif tersebut dengan jangka waktu 60 hari.
"Bagi yang sudah mengembalikan uang SPPD, nantinya juga kami kaji hukumnya. Yang jelas, mereka sudah ada niat baik. Yang tidak mengembalikan, tentu memiliki niat buruk, harus diproses sesuai hukum berlaku,” tegas Radiman.
Baca juga: Ungkap Korupsi, Anggota Dewan Lhokseumawe Diancam Bunuh
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019