"Saya ikut biar lebih afdal aja hijrah saya dan melupakan masa lalu. Programnya gratis dan tanpa syarat hafalan Al Quran yang bisa memberatkan teman-teman lain yang serius berhijrah," kata Willy Agung, anak punk anggota Tasawuf Underground yang mengikuti program hapus tato gratis itu.
Tasawuf Underground bekerja sama dengan Islamic Medical Service (IMS) menggelar program hapus tato gratis untuk memudahkan anak-anak punk dan anak jalanan yang dengan kesadaran sendiri ingin menghapus tato yang menghiasi bagian tubuh mereka.
"Kita ingin merangkul anak punk dan jalanan yang ingin menghapus tato dan memudahkan mereka, melalui Tasawuf Underground sebagai pintu masuknya," kata Ustaz Halim Ambiya, pendiri komunitas Tasawuf Underground.
"Saya tidak pernah menyuruh mereka menghapus tatonya, tapi kesadaran rohani itu muncul seiring dengan berjalannya waktu ketika mereka berbenah, ingin menghapus masa lalunya, ingin kembali ke orangtuanya, ingin berbenah kepada sosialnya...," kata dia.
Halim menambahkan bahwa kesadaran anak punk dan anak jalanan menghapus tato menunjukkan keberhasilan mereka meruntuhkan "gunung-gunung ego" yang ada dalam diri mereka selama ini.
Direktur IMS Imron Faizin menyatakan lembaganya memberikan pelayanan hapus tato gratis kepada anggota Tasawuf Underground karena mereka menunjukkan keseriusan untuk memperbaiki diri.
"Karena teman-teman ini benar-benar sudah terpilih dan sudah total serta serius dalam hijrahnya," katanya.
Imron mengatakan bahwa sudah anak 220 anak punk dan anak jalanan yang mendaftar untuk mendapatkan pelayanan hapus tato gratis, namun baru empat orang yang menyelesaikan pemeriksaan medis dan bisa dihapus tatonya.
"Kalau ada acara seperti ini bisa 50 (orang) per hari dengan waktu proses 45-60 menit. Selama ada dana buat penggantian (biaya) pemeriksaan dan alat akan terus kami bantu," katanya.
Menurut siaran laman resmi Nahdlatul Ulama, mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato adalah haram berdasarkan sejumlah hadits shahih yang melaknat orang yang membuat tato atau orang yang minta ditato, termasuk hadits riwayat Ibnu Umar RA.
Sementara Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menyatakan tato untuk perhiasan seperti yang biasa digunakan perempuan Arab untuk berhias hukumnya mubah atau boleh, namun tato yang bisa menimbulkan dampak negatif hukumnya minimal makruh atau bisa jadi haram.
Ulama mazhab Syafi'i, Imam Nawawi, dalam Syarah Shahih Muslim berpendapat bahwa jika memungkinkan dihilangkan dengan pengobatan, tato wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai bagian itu, atau proses penghilangannya bisa menyebabkan keparahan atau hilangnya anggota badan, maka tidak wajib menghilangkannya. Jika ia bertobat, tidak ada dosa atasnya. Jika ia tahu dan menunda menghilangkannya, dia dianggap bermaksiat.
Baca juga: Jalan pulang anak-anak yang terabaikan
Pewarta: Virna P Setyorini, Kuntum Khaira Riswan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019