• Beranda
  • Berita
  • Forum HarimauKita suarakan penyelamatan satwa dilindungi

Forum HarimauKita suarakan penyelamatan satwa dilindungi

20 Mei 2019 17:42 WIB
Forum HarimauKita suarakan penyelamatan satwa dilindungi
Communication and Information Forum HarimauKita, Yayuk Rahmawati menyerahkan boneka harimau kepada Kepala LKBN ANTARA Biro Aceh di Kantor LKBN ANTARA Biro Aceh, Senin (20/5) (ANTARA Aceh / Irman Yusuf)
Forum HarimauKita terus menyuarakan penyelamatan terhadap satwa yang dilindungi undang-undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pihaknya berharap warga tidak merusak habitat harimau Sumatera.

“Kami berharap semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan harimau Sumatera yang keberadaannya terus terancam,” kata Communication and Information Forum HarimauKita, Yayuk Rahmawati ketika berkunjung ke Kantor LBKN Antara Biro Aceh, Senin.

Yayuk Rahmawati didampingi Anggota Forum HarimauKita Aceh, Nuratul Faizah disambut Kepala Biro Antara Biro Aceh, Azhari.

“Harimau Sumatera itu mulai terancam dan kita mengajak semua pihak bersama-sama melindunginya dan yang pasti harimau bukanlah hama bagi manusia,” tegas Yayuk.

Dikatakannya, Harimau Bali dan Harimau Jawa sudah punah. Untuk itu, generasi bangsa harus lebih intens menyuarakan penyelamatan terhadap harimau Sumatera yang keberadaannya sekitar 600 ekor lagi.

“Seluruhnya mungkin terdapat sekitar 600 ekor harimau Sumatera dan Aceh merupakan satu-satunya daerah yang masih banyak harimau sumatera,” kata dia.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sebelumnya mencatat, sepanjang tahun 2018 belasan konflik harimau terjadi di provinsi paling barat Sumatera dan hal itu dipicu karena perambahan hutan hingga pemburuan kulitnya.

Pada tahun 2018, Pengadilan Negeri (PN) Tapak Tuan, Aceh Selatan berdasarkan putusan Nomor: 127/Pid.B-LH/2018/PN Tapaktuan telah divonis pidana kurungan terhadap dua terdakwa yang memburu kulit harimau Sumatera selama empat tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan tambahan bila denda uang tidak dibayar.

Majelis Hakim PN Tapak Tuan juga memvonis keduanya dan melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara.

Baca juga: Indonesia mulai menyusun 'SRAK' Harimau Sumatera

Baca juga: Harimau Sumatera yang luka karena terjerat mulai pulih

Pewarta: Irman Yusuf
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019