• Beranda
  • Berita
  • KPK bahas penyempurnaan UU Parpol ke Kemendagri dan Kemenkeu

KPK bahas penyempurnaan UU Parpol ke Kemendagri dan Kemenkeu

21 Mei 2019 09:21 WIB
KPK bahas penyempurnaan UU Parpol ke Kemendagri dan Kemenkeu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA News/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada Selasa mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk membahas lebih lanjut upaya memperkuat partai politik sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

"Setelah melakukan kajian Undang-Undang Parpol dengan sejumlah rekomendasi penyempurnaan, KPK dan Pusat Penelitian Politik LIPI berharap pada 2019 ini dapat mengusulkan agar elemen-elemen Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dapat menjadi bagian dari penyempurnaan Undang-Undang Parpol ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Karena itu, lanjut Febri, KPK dan LIPI perlu melakukan diskusi dengan setidaknya lima instansi terkait, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas serta DPR-RI sebagai lembaga negara kunci dalam proses perbaikan UU Parpol.

Pada Selasa pukul 10.00 WIB, kata dia, diagendakan pertemuan dengan Dirjen Anggaran di Kementerian Keuangan untuk membahas sejumlah hal. Khususnya keberlanjutan pendanaan partai politik termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik.

Dari KPK akan dihadiri oleh Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Wawan Wardiana dan Tim Satgas Politik dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK.

Sedangkan pertemuan dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri akan fokus pada aspek substansi penyempurnaan UU Parpol dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara pada parpol tahun 2018.

Dari KPK akan hadir Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dan Tim Satgas Politik Dikyanmas KPK.

"Pada dua audiensi ini, KPK datang bersama LIPI untuk membahas sejumlah substansi penyempurnaan UU Parpol ke depan," ungkap Febri.

KPK bersama LIPI sejak 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar partai politik mengimplementasikan dengan SIPP terdiri dari kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan, dan demokrasi internal.

"Hal ini kami pandang sebagai ikhtiar yang terus menerus bagi KPK untuk melakukan pencegahan korupsi di sektor politik karena kami meyakini, kita tidak boleh membiarkan ratusan politisi di DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah terus menerus jatuh dalam perangkap korupsi sehingga dibutuhkan upaya serius melakukan pembenahan di sektor politik," kata dia.
Baca juga: Abraham Samad khawatirkan komposisi Pansel KPK
Baca juga: Pansel capim KPK cari calon yang "out of the box"
Baca juga: KPK: Tak ada hal baru dalam praperadilan Sofyan Basir

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019